Aceh Besar - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melalui Paripurna Penutupan Pembahasan Qanun yang berlangsung sore tadi ( Jumat 30/12 -Read) di ruang Paripurna DPRK setempat, Mengesahkan 17 Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar. 17 Qanun yang disahkan itu, ialah 16 Qanun tentang Restribusi yaitu : Restribusi Penerangan Jalan, Pajak Air dan Tanah, Pajak Sarang Walet, Pelayanan Kesehatan, Persampahan /Kebersiahan, pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran, Mineral Bukan logam dan batuan, Pajak hotel,Restoran,Hiburan dan reklame, Rumah potong Hewan, Pelayanan Pasar, Biaya Pelayanan tera/tera ulang, Pengedalian Menara Telekomunikasi, IMB, penyediaan dan /atau penyedotan Kalkus dan Qanun tentang Restribusi Izin Gangguan . Sedangkan 1 (satu) Qanun Lainnya adalah perubahan atas Qanun nomor 3 tahun 2009, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar, dengan disahkan
http://pesanrakyat.blogspot.com/