Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Guru Di Aceh Barat Nilai Bank Aceh Tak Becus, Pemkab Diminta Lirik Relasi Baru Untuk Transfer Gaji

Pesan Rakyat -Aceh Barat , Akibat kosongnya Kas Di Bank Aceh cabang Meulaboh, Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kusus guru di jajaran Dinas Pendidikan Aceh Barat,gagal menarik gaji Fungsional selama tujuh bulan terakhir, akibatnya   sejumlah Guru dan PNS di jajaran Pemkab Aceh Barat tersebut kesal,sehingga   meminta Pemerintah untuk memutuskan hubungan Transfer Gaji Mereka Ke Bank tersebut selanjutnya. Faridah,S.Pd, Salah seorang guru di Arongan Lambalek kemarin (30/1) kepada wartawan   mengaku, pihaknya sangat kesal dengan kinerja Bank Aceh Cabang Meulaboh,”masa Kas Bank sempat kosong,” kata Faridah. Faridah melanjutkan, adapun   kepentingan sejumlah guru mendatangi Bank Berplat Merah itu, terkait dengan Gaji Fungsionalnya selama tujuh bulan,yang belum di tarik,   yakni per bulan Rp 250.00   total senilai   Rp1.750 ribu perguru golongan III/a dipotong pajak 11 persen, sementara untuk guru Sekolah Dasar (SD) bebas pajak, rinci dia. Celakanya

Pemkab Aceh Besar Akan Tarik Sahamnya Di Bank Aceh

Pesan Rakyat -Aceh Besar ,   Benar   atau   tidak, tampaknya Krisis Kepercayaan pemilik saham   terhadap   Bank Aceh (Bank Pembangunan Aceh Sebelumnya-read)   Mulai Luntur,   pasca Pergantian Munculnya Berbagai Isu Tak sedang   yang   menghantam Bank Bermoto Kepercayaan dan Kemitraan tersebut. Buktinya   berbagai sorotan terus mengacu ke Bank tersebut, seperti masyarakat, Nasabah, hingga kalangan Legislatif dan Eksekutif   di beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Aceh, sehingga wacana penarikan saham dari Bank Berwarna Hijau Kuning itu pun mulai merbak di seantero Aceh.  Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang   akan menarik sahamnya   dari Bank Aceh Cabang Kota   jantho   dalam tahun 2011 ini, senilai Rp 5000.000.000. Hal tersebut sebagaimana di sampaikan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud, dalam Rapat pari Purna   Pembahasan Anggaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2011, Jumat,28/1/2011, di hadapan anggota Dewan   dan SKPK   setmpat  

4 Konsumen Tuak di Aceh Besar Di Cambuk 40 Kali

Pesan Rakyat –Aceh Besar , Sebanyak empat orang Pelaku Khamar (minuman keras) siang tadi usai Salat Jumat di cambuk, proses eksekusi Cambuk yang digelar di lingkungan Mesjitd Agung Al-Munawarah Kota Jantho Aceh Besar, dan disaksikan Ratusan jamaah. Keempat terdakwa Kasus Khamar tersebut yakni, Yusmni bin Juned, T.Rusli, Nabani bin Abdullah,dan asnawi bin Mahmud, berdasarkan Hasilkeputusan Mahkamah Syariah Kota Jantho tanggal 28/1/2011, keempat terdakwaterbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh nomor 12 tahun 2003, terkait sanksi pelaku konsumsi minuman keras, dengan ancaman empat puluh kali cambuk rotan di hadapan Umum. Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (KasatPol PP/WH) kabupaten Aceh Besar, M.Rusli,S.Sos, mengatakan, bahwa keempat Terdakwa yang di eksekusi Jumat28/1/2011(saing tadi-read) merupakan pelaku konsumsi Minuman keras jenis tuak (IeJok Masam) yang di sergap Polisi Sektor (Polsek) Suka Makmur 12 Desember 2010,lalu di Desa Dilib Bukti Kecama

Bank Aceh Korelasikan Gerbang Mesjid Dengan Candi, Gelombang Protes Muncul

PesanRakyat- Aceh Barat, Pintu gerbang mesjid Agung Meulaboh yang dibagun oleh Bank Aceh sepintas diperhatikan tidak memunculkan persepsi lain, tetapi jika diperhatikan dengan seksama jelas terlihat ukiran seni dibagian atas bermotif candi yang dikorelasikan dengan gambar patung. Hal itu dikatakan sejumlah tokoh masyarakat pemuka Agama di Aceh Barat (27/1) kemarin. Hasaruddin, menurutnya ukiran gambar dibagian atas dekat puncak dibuat dengan khas kecandian berbentuk gambar manusia yang dibuat dengan indah bercat kecoklatan, ukiran yang dilekatkan semen diikat ber-urutan dibagian atas gerbang memunculkan protes dari masyarakat. Para pemuka agama memerotes karena pihak Bank Aceh telah mengukir dibagian atas pintu Gerbang Mesjid Agung dengan korelasi candi berbentuk patung, gambar itu sangat kontra dengan khasanah budaya islam dalam lingkungan mesjid tidak diperbolehkan mengukir sesuatu  menyurupai candi dan  sebagainya.  tambah hasanuddin.  Hasaruddin menambahkan, sebelumnya pihak Ba

Sidang Pelaku Maisir Ditunda, MS Dan Kejari Saling Lempar

Pesan Rakyat-Aceh Besar, Tampaknya prediksi masyarakat terhadap   kehadiran Qanun Syariat Islam di Seantero Aceh Hanya untuk   Simiskin dan si Bodoh serta   sipecandu ie jok masam   (Tuak –read)serta sipejudi kelas teri, Sedangkan para pemilik tanduk dan kuku   meski   tertangkap basah dapat   lolos serta   kebal   dari   sanksi Qanun   produksi   Aceh   tahun 2003 itu.    Buktinya   Pergelaran Persidangan   terhadap Pelaku Tindak Perjudian (maisir) yang di tangkap tangan oleh pihak kepolisian Polres   Jantho November 2010, lagi-lagi gagal di Qisah (Cambuk)   gara-gara belum ada keputusan Mahkamah Syari’ah (MS), selaku pihak yang memutuskan ketentuan terhadap Pelanggar Qanun tersebut. Pada hal Sebelumnya Media ini, sudah pernah memposting sebuah berita terkait   waktu rencana   Persidangan terhadap empat PNS jajaran Pemkab Aceh Besar ini digelar,   dengan sumber informasi   Jaksa Penuntut Umum (JPU)   Kejaksaan Negri (Kejari) Jantho   Deby ,   ed

5 Pemenang Tender Bungkus Kayu Sitaan Kejari Jantho

  Pesan Rakyat -Aceh Besar , Sedikit nya lima Pengusaha Perpanglungan   asal   Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, berhasil membungkus   17 Paket   Kayu bentuk   balok team dan olahan   sejumlah 108 meter Kubit, yang terdiri dari jenis Kayu Campuran , Meranti dan Semantok,   setelah melaui   proses tender   yang di gelar   oleh Panitia Lelang Milik Negara   (PLMN)   yang berlangsung   di Kantor Kejari   Jantho, di   Kota Jantho   Kabupaten   Aceh Besar, Kamis (27/1/2011).  Etam 1, sebanyak    8 paket   menjadi   milik Said Fuddin   dengan   harga Rp 33.275000, etem   2 , jatuh kepada   Irwan sebanyak 3 paket, senilai Rp 16,701980, ketem 3, juga   sejumlah   3 paket   di tampung oleh Anggiat Sihite.SE, dengan jumlah   harga ketiga paket   Rp 19.775.000, dan etem   4 , sebanyak   2 paket di menangkan   oleh T.Armasnsyah   seharga Rp 6.300.000, sedangkan   paket   satu   di menangkan oleh   Helmi dengan seharga Rp 5.150.000. Ke tujuh belas paket   ter

Terkait Krisis Air Bersih Di Rima Keneureum, PDAM Tirta Mountala Akui Belum terima Pemohon

Pesan Rakyat -Aceh Besar ,   Direktur   Perusahaan   Daerah Air Minum   (PDAM) Tirta Mountala,T.Novizal Aiyub, mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini, belum menerima   permohonan   pemasangan air minum   dari warga desa Rima Keuneureum,kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, secara serius, sehingga   pihaknya belum mau melakukan penyambungan Jaringan air bersih kewilayah itu. “ Hingga   kini   belum   ada warga Desa Rima Keuneurem   yang mendaftar secara serius ke PDAM,” kata Novizal Aiyub, kepada wartawan   kemarin di ruang kerjanya di Kota Jantho. Menurut   Novizal, pihaknya tidak akan menunda , permohonan pelanggan, apabila telah melakukan pengajuan pemasangan jaringan air bersih secara   prosedurnya,   dan melengkapi administrasi yang ada, guna menghindari   permohonan palsu. Tambah aiyub, sebelumnya   pihak warga desa Rima Keuneureum,memang sudah pernah di data, kala itu,masih ada pihak NGO, dengan biaya yang di bebankan hanya 50 p