Sebagaimana yang disebutkan di
salah satu media Harian Di Banda Aceh
bahwa dua Unit Armada Pemadam Kebakaran milik Pemko Banda Aceh, “ Armada
itu bukan milik Kotamadya Banda Aceh,”Seperti
yang ditulis dimedia itu,” Tapi
milik kita sendiri hasil pengadaan tahun ini dengan menggunakan Dana Otsus tahun
2011,” kata Yusran menerangkan.
Yusra Sabi yang di temui media
ini, disela-sela menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Qanun Aceh Besar Tahun
2011, di Linkungan kantor DPRK setempat, menambahkan dirinya juga membantah
bila disebutkan kelalaian pihaknya dalam upaya pemadaman api atas ruko-ruko
tersebut, hingga menghanguskan 16 unit Ruko Pedagang.
Akan tetapi, lanjut Yusran,
pihaknya telah berusaha, sekuat tenaga untuk menangani musibah itu, dengan menurunkan 4 armada Pemadam
kebakaran,” kita telah berupaya tapi ,itu lah hasil yang dapat kita peroleh,”
pungkas Yusran.
Namun sebelumnya, Wakil Bupati
Aceh Besar, Anwar Ahmad, dalam Rapat Paripurna
Rancanan Qanun yang di gelar Rabu (28/12) sempat mengungkapkan rasa
kecewanya atas sikap kelalaian pihak terkait dalam menangani kebakaran itu, “
Pemerintah Turut Berduka Cita atas Musibah yang baru terjadi pagi ini (Rabu-read),
semua telah bekerja secara optimal, namun masih ada kelalalaian di pihak-pihak
tertentu akan kita benah nantinya,” kata Wabup Anwar, mengakiri Paparan Qanun
di hadapan peserta Paripurna saat itu.(red **)
Komentar