Aceh Besar - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jantho hingga kini belum mencatat seorang pun yang termasuk Napi berPredikat Narapidana Pemuka atau pembimbing para napi taping, sehingga Tiap tahun Remisi Tambahan yang di Sediakan oleh Negara tidak berhasil di peroleh.
Ada pun Kriteria Napi Pemuka antara lain, berkelakuan baik dan mampu menghendel minimal 20 napi lain untuk di bimbing, “di Lapas Kita belum ada yang termasuk Pemuka,” Kata Fahyudi,SH, kepala Ruatan jantho, kepada wartawan pagi tadi di Lapas II B jantho.
Sedangkan menyangkut Remisi Hari Besar islam, Fahyudi menyebutkan ada 42 Napi yang memperoleh pemotongan Masa tahanannya, selama 15 hari hingga 1 bulan dan sepuluh orang lainnya mendapat remisi susulan.
Dalam kesempatan tersebut, Fahyudi yangdikonfirmasi diruang kerjanya di lapas Jantho, juga membantah sejumlah isu yang berkembang selama ini terkait dengan Kaburnya para Napi di lapas setempat, “hingga kini belum ada Napi kita yang kabur, Bantah dia.
Menurut F
http://pesanrakyat.blogspot.com/