Pesan rakyat-Banda Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Biro Hukum dan Humas .Selasa(30/11) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Qanun Aceh, nomor 09 tahun 2008 , yang berlansung di Hotel Madinah Banda Aceh, diharapkan melalui kegiatan ini, persamaan presepsi dalam bidang adat istiadat dapat tercapai.
Sekda Aceh,T.Setia Budi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas,suhaimi.SH,mengatakan,pembinaan,pengembangan dan pelestarian adat dan istiadat itu perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, sihingga dapat memahami nilai-nilai adat dan istiadat dengan baik.
Menurut sekda, lanjut Suhaimi, pebinaan kehidupan adat dan istiadat harus di lakukan, Agar terciptanya kesamaan persepsi dan pemahaman yang Konprenshif terhadap pembinaan kehidupan adat dan Istiadat Aceh,di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam , kata Suhaimi atas nama sekda Aceh.
Sementara ditempat yang sama, Ketua pelaksanaan, Muhammad Junaidi, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa, tujuan dilakukan Sosialisasi peraturan Perundang-undangan nomor 09 tahun 2008 itu, guna terciptnya pemahaman yang sama terhadap adat dan istiadat di Aceh. Kata Junaid.
Masih kata Junaidi , dan kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh(SKPA) dan unsur Satuan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (SKPK) se Nanggroe Aceh Darussalam, hingga tanggal 2 Desember mendatang.
“ kita berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman dan penafsiaran serta pelaksanaan adat istiadat di Provinsi Aceh dapat berjalan lancar dan dapat meminimalisirkan perbedaan paham masyarakat selama ini,” Pungkas , Junaidi. (PR/Dahlan.Za)
Sekda Aceh,T.Setia Budi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas,suhaimi.SH,mengatakan,pembinaan,pengembangan dan pelestarian adat dan istiadat itu perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, sihingga dapat memahami nilai-nilai adat dan istiadat dengan baik.
Menurut sekda, lanjut Suhaimi, pebinaan kehidupan adat dan istiadat harus di lakukan, Agar terciptanya kesamaan persepsi dan pemahaman yang Konprenshif terhadap pembinaan kehidupan adat dan Istiadat Aceh,di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam , kata Suhaimi atas nama sekda Aceh.
Sementara ditempat yang sama, Ketua pelaksanaan, Muhammad Junaidi, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa, tujuan dilakukan Sosialisasi peraturan Perundang-undangan nomor 09 tahun 2008 itu, guna terciptnya pemahaman yang sama terhadap adat dan istiadat di Aceh. Kata Junaid.
Masih kata Junaidi , dan kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh(SKPA) dan unsur Satuan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (SKPK) se Nanggroe Aceh Darussalam, hingga tanggal 2 Desember mendatang.
“ kita berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman dan penafsiaran serta pelaksanaan adat istiadat di Provinsi Aceh dapat berjalan lancar dan dapat meminimalisirkan perbedaan paham masyarakat selama ini,” Pungkas , Junaidi. (PR/Dahlan.Za)