Aceh Besar , Undang-undang nomor 30 tahun 1980, jelas menyebutkan aturan dan sanksi kepada seorang pegawai negeri di Negara Indonesia, baik terkait dengan hak dan kewajibannya, begitu juga hal nya terkait dengan ancaman yang di siapkan kepada seorang pegawai negeri yang melanggar, begitu pun poin yang tertara dalam peratuaran pemerintah PP NO 53 tahun 2010. Apakah karena tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu dengan kewajiban seorang pegawai negeri yang ditugaskan dan digaji dengan uang rakyat, sementara tugas di campakan begitu saja dengan tidak merasa bersalah sedikitpun. Demikian lah prilaku salah seorang Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jantho, berinensial (DR), disinyalir selama ini kerab tidak disiplin dalam bertugas, sehingga jam dinas nyaris habis dipergunakan untuk mengurus bisnis pribadinya. Tidak hanya itu, kelakuan dokter yang ditugaskan di Poli Umum RSUD Kota Jantho itu, terkesan pesimis dengan
http://pesanrakyat.blogspot.com/