Aceh Besar- Terkait studi banding untuk penyesuaian harga pajak oleh pemerintah aceh besar yang dibiayai sepenuhnya oleh PT. Larfage Cemen Indonesia menjadi pembicaraan yang hangat dikalangan generasi muda dan orang tua diwarung kopi seputaran lambaro Aceh Besar. Adahal yang unik, antara lain adalah keputusan bupati dalam surat nomor 973/5896 telah diputuskan sepihak dan bukan dalam bentuk peraturan ataupun qanun, sehingga kami nilai ini sdh melawan qanun.
Selanjutnya Pernyataan Iwan Sulaiman ( Komisi A DPRK Aceh Besar) di media Antara-Aceh (http://antara-aceh.com/dewan-tidak-tau-sk-pengurangan-pajak-lci.html) yang mengatakan tidak mengetahui terkait hal ini adalah lucu, mungkin beliau jarang ke kantor, padahal 2 (dua) orang DPRK juga ikut dalam study banding tersebut, Sedangkan surat Bupati juga ditembuskan kepada DPRK, Gubernur Aceh, DPRA, Ka. Dinas Pertambangan dan energy aceh dan Aceh Besar, Ka. DPKKD serta Inspektur Aceh Besar.
Kami sangat menyesali kebijakan sepihak dan tidak partisipatif, sehingga kita selaku masyarakat sudah dapat menilai rupanya Pemerintah kita masih lalai dan tidak tau apa yang harus dikerjakan, DPRK yang merupakan badan pengawasan eksekutif sepertinya juga melakukan permainan yang berindikasi pembodohan terhadap mayarakat.
Seharusnya publikasi dan informasi terkait studi banding itu sangatlah kita butuhkan. Sebagai konstituen tentu saja kita semua ingin melihat kinerja sepatutnya dari para pejabat pemerintah. Studi banding yang dilakukan sebenarnya memiliki tujuan dasar yaitu belajar pada sebuah daerah lain yang telah maju dalam menerapkan pembangunan sehingga masyarakat di daerah tersebut pun sejahtera. (FOKUS GEMPAR)
Selanjutnya Pernyataan Iwan Sulaiman ( Komisi A DPRK Aceh Besar) di media Antara-Aceh (http://antara-aceh.com/dewan-tidak-tau-sk-pengurangan-pajak-lci.html) yang mengatakan tidak mengetahui terkait hal ini adalah lucu, mungkin beliau jarang ke kantor, padahal 2 (dua) orang DPRK juga ikut dalam study banding tersebut, Sedangkan surat Bupati juga ditembuskan kepada DPRK, Gubernur Aceh, DPRA, Ka. Dinas Pertambangan dan energy aceh dan Aceh Besar, Ka. DPKKD serta Inspektur Aceh Besar.
Kami sangat menyesali kebijakan sepihak dan tidak partisipatif, sehingga kita selaku masyarakat sudah dapat menilai rupanya Pemerintah kita masih lalai dan tidak tau apa yang harus dikerjakan, DPRK yang merupakan badan pengawasan eksekutif sepertinya juga melakukan permainan yang berindikasi pembodohan terhadap mayarakat.
Seharusnya publikasi dan informasi terkait studi banding itu sangatlah kita butuhkan. Sebagai konstituen tentu saja kita semua ingin melihat kinerja sepatutnya dari para pejabat pemerintah. Studi banding yang dilakukan sebenarnya memiliki tujuan dasar yaitu belajar pada sebuah daerah lain yang telah maju dalam menerapkan pembangunan sehingga masyarakat di daerah tersebut pun sejahtera. (FOKUS GEMPAR)
Komentar