Aceh Besar - Sedikitnya 38 Orang Guru Di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, akan di pensiun dinikan Oleh Pemerintah setempat, bila terbukti para pahlawan tanpa jasa itu tidak dapat melaksanakan tugas lagi di sekolah masing-masing,” Bila terbukti hasil tes kesehatan positif, maka mereka (Guru-read) akan kita berhentikan secara hormat,” kata Bupati Aceh Besar H. Bukhari Daud, dalam pidato jawaban Eksekutif pada Sidang Paripurna Perancangan Qanun Aceh Besar , Jumat 30 Desember lalu di Ruang paripurna DPRK setempat di Kota jantho. Rencana pemberhentian secara hormat sejumlah guru yang dominan bertugas di Sekolah Dasar(SD) itu disinyalir mengalami Gangguan Penyakit Jiwa dan Penyakit menahun, sehingga untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai seorang guru tidak dapat dilaksanakan lagi secara optimal. Namun bila tidak dapat dibuktikan secara medis, tidak tertutup kemungkinan guru –guru tersebut akan di pecat secara tidak hormat,” tegas Bupati Bukhari Daud.
http://pesanrakyat.blogspot.com/