Aceh Besar- Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melalui Paripurna
Penutupan Pembahasan Qanun yang
berlangsung sore tadi ( Jumat 30/12 -Read) di ruang Paripurna DPRK setempat, Mengesahkan 17 Qanun
Daerah Kabupaten Aceh Besar.
17 Qanun yang disahkan itu, ialah 16 Qanun tentang
Restribusi yaitu : Restribusi Penerangan Jalan, Pajak Air dan Tanah, Pajak Sarang Walet, Pelayanan Kesehatan, Persampahan /Kebersiahan, pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran, Mineral
Bukan logam dan batuan, Pajak hotel,Restoran,Hiburan dan reklame, Rumah
potong Hewan, Pelayanan Pasar, Biaya Pelayanan tera/tera ulang, Pengedalian Menara
Telekomunikasi, IMB, penyediaan dan
/atau penyedotan Kalkus dan Qanun
tentang Restribusi Izin Gangguan .
Sedangkan 1
(satu) Qanun Lainnya adalah perubahan
atas Qanun nomor 3 tahun 2009, tentang pembentukan
susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Aceh Besar, dengan disahkan 17
Qanun tersebut, maka Kabupaten Aceh Besar dalam tahun 2011, telah memproduksikan 20 Qanun Daerah.
Direncanakan Tahun 2012 akan dibahas 20 Qanun Daerah lainnya yang merupakan Priorias Kabupaen Aceh Besar
dan kini telah diagendakan oleh Badan
Gelislasi DPRK setempat.
“ seiring dengan berhasilnya
pengesahan 17 Qanun Daerah ini, maka
jumlah Qanun yang telah berhasil
diproduksikan di Tahun 2011 adalah 20
Qanun, untuk tahun 2012 kita berencana juga akan dapat Mengesahkan 20 Qanun
prioritas lainnya,” demikian Kata Wakil
Ketua DPRK Aceh Besar, T.Ibrahim.ST, sekaligus
pimpinan Rapat Penutupan Paripurna
Pembahasan Qanun daerah Masa
Persidangan ke-IV Tahun 2011.
Rapat Paripurna Pembahasan Qanun
Daerah ini, sebelumnya direncanakan akan ditutup sabtu tanggal 31/12 (
Besok-read), Namun atas kesepakatan bersama maka Paripurna terakhir di tahun
2011 itu, di ditutup di hari ketiga pembahasan dijadwalkan.
Dengan photing 4 Fraksi menerima dengan sejumlah Rekomendasi
dan satu fraksi bungkam, yaitu Fraksi PKS/PPP,
alasannya Fraksi PKS/PPP .
Sementara dalam kesempaan yang sama Bupati Aceh Besar, Bukhari daud, mengucapkan
terimakasih kepada pihak Legislatif DPRK Aceh Besar
atas relisasi pengesahan 17 Qanun ini, ia Optimis
dengan Qanun Resribusi itu akan mampu mendongkrak Pendapaan Daerah dan pelayanan Kepada
Masyarakat Kedepan.
“ Semua Qanun yang disahkan hari ini akan
segera kita sosialisasi dan terapkan , ya seiring upaya harapan opimalisasi Pelayanan kepada masyarakatan dan Peningkatan
Pendapatan Daerah Kabupaen Aceh Besar di Masa mendatang,” Tandas Bupati Bukhari Daud. (Red**)
Komentar