Aceh Besar- Pantas-pantas saja bila Anggota Dewan merasa kesaldengan pihak Eksekutif, pasalnya hal yang pernah disepakiti sebelumnya secara bersama-sama ternyata pihak eksekutif di aceh Besar, belum mampu menepatinya, Hal tersebut yaitu permintaan Legislatif kepada Eksekutif setempat agar segala laporan harus di Sampaikan Kepada Lembaga Legistif maksimal 1 minggu sebelum berkas tersebut di bahas, nyatanya kesepakan yang pernah diikrarkan di paripurna akhir tahun 2010 itu, tidak diindahkan oleh pihak eksekutif terkait.
Buktinya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pembelanjaan dan pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2010, diserahkan pada hari diparipurnakan, sedangkan tiga minggu sebelumnya pihak lembaga Dewan terkait, telah menggelar pansus di lapangan.
Sulaiman salah satu Anggota Dewan Kabupaten Aceh Besar dari Partai PA, secara tiba-tiba ,mengacungkan tangan dan mengintruksi pimpinan sidang yang di pimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Besar, Saifuddin.
“ Intruksi ketua kata Sulaiman, saya perlu penjelasan, mengapa laporan ini baru hari ini di terima Dewan, pada hal laporan ini sangat kita butuhkan dalam pansus beberapa hari lalu,” ujar Sulaiman , “saya mohon penjelasan pak ketua..! pinta Sulaiman.
Ungkapan Sanada dan diwaktu yang samaan juga di beberkan anggota Dewan dari Fraksi PKS, “ akibat dari kecelongan laporan ini, kami jadi linglung di lapoangan saat pansus kemarin,” kata anggota Dewan tersebut dengan nada kesal, Intruksi dua Dewan itu nyaris mempengaruhi perjalanan Sidang Paripurna LPJ P itu.
sementara Wakil Bupati Aceh Besar, H.Anwar Ahmad,SE,Ak, yang bertindak sebagai Eksekutif, dalam laporannya, mengungkapkan Permohonan maaf kepada pihak Legislatif atas kemeloran bawahannya itu, sembari mengungkapkan rasa penyesalan atas kekalaian tersebut yang di titik beratkan akibat melornya kerja pihak SKPK di jajaran Pemkab Aceh Besar, “ persoalan ini lah yang selalu menjadi faktor lemahnya management di jajaran kita,” ujar Anwar Ahmad dengan Nada Kesal, namun Anwar tidak menyebutkan intansi mana saja yang di maksud.
Anwar berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi kedepan, bila mana daerah Kabupaten Aceh Besar ingin dibangun kearah yang lebih baik,” saya berharap kejadian ini cukup untukyang terakhirkalinya,” tagas Anwar.
Dalam kesempatan itu, Wabup Anwar melaporkan, bahwa angka Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2010, mengalami penurunan dari target Rp 616,83 milyar, hanya terealisasi Rp 594.80 per 31 Desember 2010 dari seluruh sektor pendapatan daerah, Sedangkan realisasi Pembelanjaan daerah capai Rp 605.914.589.127, dari rencana sebelumnya Rp 648.787.289.29, akibatnya di tahun 2010 Kabupaten Aceh Besar alami defisit anggaran hingga Rp31.3 milyar lebih.
Anwar, berdalih lemahnya realisasi PAD Aceh Besar di tahun 2010, disebabkan adanya pelaku usaha di wilayah tersebut, yang tidak menyetor kewajibannya yaitu PT.Lhong Setia Mining serta gagalnya beroperasi PT. Semen Andalas di lhoknga(Larfa), namun target tersebut akan terealisasi di tahun 2011 ini, “ semua keterpurukan di tahun 2010 lalu, kita berharap tahun ini akan membaik,” papar Anwar Ahmad, kepada wartawan siang tadi di Kota Jantho.
Paripurna LPJP di jadwalkan akan berlangsung hingga Kamis 25 Angustus mendatang dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi, Jawaban Eksekutif dan pendapat akhir Fraksi-fraksi sekaligus pengesahan.(red/**)
Komentar