Langsung ke konten utama

Peringati HUT RI Ke-66, 70 Napi Di Jantho Terima Remisi


Aceh Besar- Sedikitnya 70 orang narapidana yang menghuni  Rumah Tahanan (Rutan)  kelas IIB  Jantho ,Rabu  17 Agustus 2011 mendapatkan remisi dari Pemerintah Republik Indonesia, remisi tersebut berupa pemotongan masa tahanan satu hinga lima bulan,  Remisi dimaksud diberikan kepada 68 Napi pria dan 2 Napi  wanita, remisi tersebut  sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-66 yang di peringati setiap 17 agustus.
Wakil bupati Aceh Besar ,H.Anwar Ahmad,SE,Ak, yang membacakan amanat Menteri  Kehakiman Hukum  dan HAM RI, mengatakan, remisi tersebut merupakan HAK para Napi yang sedang menjalankan hukuman, terutama yang telah memenuhi  syarat.
Selaian itu kata  Wabup Anwar,  para napi juga berhak mendapatkan cuti  jika diperlukan, namun semua ini, sangat tergantung dari sikap dan kelakuan para Napi sendiri dalam menjalankan hukuman, “remisi dan cuti adalah hak mutlak Napi yang sedang menjalankan hukuman, namun semua ini tidak terlepas  dari mekanisme yang ada,” demikian kata Anwar Ahmad, dalam pidatonya saat mengunjungi Lapas Kelas II B, Jantho  usai melaksanakan Peringatan detik-detik Proklamasi di Lapangan Bungong Jeumpa Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar  pagi tadi.
Lebih lanjut, papar  wabup, pemerintah sangat mengharapkan kepada para Narapidana, agar  hukuman yang sedang di jalankan  benar-benar menjadi  pelajaran  untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang.
Begitu juga halnya dengan  sipir yang di berikan kewenangan untuk membina dan membimbing Para Napi  yang ada, hendaknya harus bersabar dan senantiasa mengedepankan prosedur  hukumdan HAM, sehingga apa yang di harapkan dari pembinaan tersebut benar-benar terwujud  dan menjadi masyarakat yang sadar  dan taat hukum ketiga kembali ke masyarakat nantinya.
“kita berharap hukuman yang sedang di jalankan benar-benar menjadi pelaran bagi napi bersangkutan, dan kembali kejalan yang benar untuk sama-sama kita isi kemerdekaan ini,”pesan   Wabup Anwar Ahmad.
Sementara  Kepalan Lapas Jantho Fahyudi,SH, yang di konfirmasi wartawan seusai acara penyerahan SK Remisi Napi tersebut, merincikan bahwa   jumlah Napi  yang menghuni  lapas jantho saat ini  tercatat 202 orang, yakni 138 orang Narapida dan 64  orang lainnya adalah tahanan yang di titipkan di Rutan tersebut, sedangkan yang mendapatkan remisi di tahun ini hanya 70 orang, namun tidak ada seorangpun napi yang divonis selesai hukuman pasca Remisi tersebut, tidak seperti tahun 2010, tercatat divonis bebas sebanyak 5 orang napi, rinci Fahyudi.
Masih Kata  Fahyudi, pihaknya  akan terus menerus memberikan pembinaan  kepada para Napi yang ada terutama  ahklak dan budi pekerti  serta  pelatihan sejumlah  skill seperti;  Perbotan, perbengkelan, peternakan dan pertanian.
Guna menciptakan kemandirian Para Napi sendiri dan menjadi sumber pendapatan  yang halal saat kembali kemasyarakat nantinya,”  semua pelatihan yang kita berikan,  kita harapkan benar-benar menjadi solusi sumber pendapatan napi sendiri nantinya,” pungkas  Fahyudi.(red/**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B