Aceh Besar- Sedikitnya 70 orang narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Jantho ,Rabu 17 Agustus 2011 mendapatkan remisi dari Pemerintah Republik Indonesia, remisi tersebut berupa pemotongan masa tahanan satu hinga lima bulan, Remisi dimaksud diberikan kepada 68 Napi pria dan 2 Napi wanita, remisi tersebut sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-66 yang di peringati setiap 17 agustus.
Wakil bupati Aceh Besar ,H.Anwar Ahmad,SE,Ak, yang membacakan amanat Menteri Kehakiman Hukum dan HAM RI, mengatakan, remisi tersebut merupakan HAK para Napi yang sedang menjalankan hukuman, terutama yang telah memenuhi syarat.
Selaian itu kata Wabup Anwar, para napi juga berhak mendapatkan cuti jika diperlukan, namun semua ini, sangat tergantung dari sikap dan kelakuan para Napi sendiri dalam menjalankan hukuman, “remisi dan cuti adalah hak mutlak Napi yang sedang menjalankan hukuman, namun semua ini tidak terlepas dari mekanisme yang ada,” demikian kata Anwar Ahmad, dalam pidatonya saat mengunjungi Lapas Kelas II B, Jantho usai melaksanakan Peringatan detik-detik Proklamasi di Lapangan Bungong Jeumpa Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar pagi tadi.
Lebih lanjut, papar wabup, pemerintah sangat mengharapkan kepada para Narapidana, agar hukuman yang sedang di jalankan benar-benar menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang.
Begitu juga halnya dengan sipir yang di berikan kewenangan untuk membina dan membimbing Para Napi yang ada, hendaknya harus bersabar dan senantiasa mengedepankan prosedur hukumdan HAM, sehingga apa yang di harapkan dari pembinaan tersebut benar-benar terwujud dan menjadi masyarakat yang sadar dan taat hukum ketiga kembali ke masyarakat nantinya.
“kita berharap hukuman yang sedang di jalankan benar-benar menjadi pelaran bagi napi bersangkutan, dan kembali kejalan yang benar untuk sama-sama kita isi kemerdekaan ini,”pesan Wabup Anwar Ahmad.
Sementara Kepalan Lapas Jantho Fahyudi,SH, yang di konfirmasi wartawan seusai acara penyerahan SK Remisi Napi tersebut, merincikan bahwa jumlah Napi yang menghuni lapas jantho saat ini tercatat 202 orang, yakni 138 orang Narapida dan 64 orang lainnya adalah tahanan yang di titipkan di Rutan tersebut, sedangkan yang mendapatkan remisi di tahun ini hanya 70 orang, namun tidak ada seorangpun napi yang divonis selesai hukuman pasca Remisi tersebut, tidak seperti tahun 2010, tercatat divonis bebas sebanyak 5 orang napi, rinci Fahyudi.
Masih Kata Fahyudi, pihaknya akan terus menerus memberikan pembinaan kepada para Napi yang ada terutama ahklak dan budi pekerti serta pelatihan sejumlah skill seperti; Perbotan, perbengkelan, peternakan dan pertanian.
Guna menciptakan kemandirian Para Napi sendiri dan menjadi sumber pendapatan yang halal saat kembali kemasyarakat nantinya,” semua pelatihan yang kita berikan, kita harapkan benar-benar menjadi solusi sumber pendapatan napi sendiri nantinya,” pungkas Fahyudi.(red/**)
Komentar