Langsung ke konten utama

PariPurna LPJP, Fraksi PA Beberkan Sejumlah Proyek Mubazir , Kadsihutbun Membantah

Aceh Besar- Lanjutan Sidang Paripurna Laporan Pertanggung jawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah aceh Besar tahun 2010, yang di gelar di ruang Rapat Kantor DPRK Aceh Besar, siang tadi, menuai penumuan sejumlah proyek mubazir.

Sidang yang beragendakan Pemandangan UmumFraksi-fraksi dalam Paripurna Kedua masa sidang kedua yang berlangsung dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Besar dan segenap Kepala SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Besar, berjalan lancar dan hitmat.

Namun sejumlah ungkapan yang di paparkan oleh masing-masing Jubir Fraksi, menggambarkan ,bahwa milyaran rupiah anggaran APKB Kabupaten Aceh Besar tahun 2010, dinilai Mubazir.

Ungkapan tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, A.Murad, dimana sebanyak 4 intansi di Lingkungan Pemkab setempat telah melakukan program Mubazir, akibatnya anggaran Kabupaten terkuras tanpa manfaat yang jelas untuk Publik.

Adapun program yang di maksud adalah, Kegiatan Pengembangan Padang Rumput HMT di Gampong Cucum kecamatan Jantho, dengan Pagu anggaran Capai Rp 900.000.000, yang di nilai tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat , kemudia pembangunan Pustaka Peternakan diduga tidak sesuai spek dengan nilai Pagu Anggaran Rp 96.000.000, kedua Proyektersebut di kelola oleh dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya pemubaziran anggaran, menurut Fraksi PA, juga terjadi di dinas Kehutanan dan Perkebunan, dalam program Reboisasi Hutan yang di lakukan di tiga titik di kabupaten tersebut, yakni Panca Kecamatan Leumbah selawah, Lamteuba Kecamatan seulimum dan Riting Kecamatan Indrapuri, dengan Pagu anggaran sebesar Rp 956.033.500, di proyek diduga dikerjaan asal-asal sehingga ribuan bibit kayu yang di beli dengan uang rakyat tersebut, dibiarkan menumpuk di lokasi penanaman, ditaksirkan jumlah bibit yang di telantarkan capai 50 persen dari jumlah bibit yang di anggarkan 10.000 bibit.

Kasus serupa juga terjadi Dinas Pendidikan setempat, dimana pembangunan Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) 2 Klieng Kecamatan Baitussalam dengan jumlah anggaran Rp 148.288.000, hingga masa Anggaran berakhir, belum kunjung diselesaikan oleh rekan yang mengerjakan Proyek tersebut.

Akibat sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran APBK Aceh Besar tahun 2010 itu, banyak yang di nilai mubazir dan menjadi proyek semata, Fraksi Partai Aceh (PA) mengancam kedepan tidak akan merealisasi lagi,” untukitu kami berharap Kepada semuapihak kedepan tidak lagimelakukan pengaokasian untukkegiatandimaksud,” pesan A.Murad, dalampemaparannya.

Dishutbun Bantah Pernyataan Fraksi PA

Sementara, Kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar ,Ir.Marzuan,yang dikonfirmasi media ini dikota jantho sore tadi, membantah, kalau hasil yang di paparkan fraksi PA tersebut,” itu tidak benar dan kami telah bekerjakan sesuai prosedur,” kata Marzuan, membantah.

Hal senada juga dituangkannya dalam realese yang berjudul" Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Aceh untuk Kegiatan Reboisasi di Desa Riting indrapuri, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1. Dana sebesar Rp 956.198.000, merupakan dana DAK Kehutanan yang di gunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Konservasi tanah dan air (KTA) dan penghijauan lingkungan (sesuai Petunjuk Teknis(JuKnis).

2. Sedangkan Kegiatan Reboisasi di Riting Kecamatan Indrapuri merupakan Pemeliharaan Tanaman Reboisasi tahun I (RHL) dengan Jumlah dana Rp 90.860.000.

3. Berdasarkan hasil Monitoring Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh BPKP tanggal 4 sampai dengan 17 Oktober 2010, bahwa tingkat pertumbuhan tanaman jenis Pinus sebesar 71,76 persen.

4. Bibit pinus sebanyak 10.000 batang digunakan untuk penyulaman yang dilaksanakan oleh keompok Kerja Desa setempat dengan sistem SPKS.

Demikian Klarifikasi yang dituliskan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar , Ir Marzuan , bertanggal 23 Agustus 2011.(red/**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B