Aceh Besar- Lanjutan Sidang Paripurna Laporan Pertanggung jawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah aceh Besar tahun 2010, yang di gelar di ruang Rapat Kantor DPRK Aceh Besar, siang tadi, menuai penumuan sejumlah proyek mubazir.
Sidang yang beragendakan Pemandangan UmumFraksi-fraksi dalam Paripurna Kedua masa sidang kedua yang berlangsung dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Besar dan segenap Kepala SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Besar, berjalan lancar dan hitmat.
Namun sejumlah ungkapan yang di paparkan oleh masing-masing Jubir Fraksi, menggambarkan ,bahwa milyaran rupiah anggaran APKB Kabupaten Aceh Besar tahun 2010, dinilai Mubazir.
Ungkapan tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, A.Murad, dimana sebanyak 4 intansi di Lingkungan Pemkab setempat telah melakukan program Mubazir, akibatnya anggaran Kabupaten terkuras tanpa manfaat yang jelas untuk Publik.
Adapun program yang di maksud adalah, Kegiatan Pengembangan Padang Rumput HMT di Gampong Cucum kecamatan Jantho, dengan Pagu anggaran Capai Rp 900.000.000, yang di nilai tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat , kemudia pembangunan Pustaka Peternakan diduga tidak sesuai spek dengan nilai Pagu Anggaran Rp 96.000.000, kedua Proyektersebut di kelola oleh dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya pemubaziran anggaran, menurut Fraksi PA, juga terjadi di dinas Kehutanan dan Perkebunan, dalam program Reboisasi Hutan yang di lakukan di tiga titik di kabupaten tersebut, yakni Panca Kecamatan Leumbah selawah, Lamteuba Kecamatan seulimum dan Riting Kecamatan Indrapuri, dengan Pagu anggaran sebesar Rp 956.033.500, di proyek diduga dikerjaan asal-asal sehingga ribuan bibit kayu yang di beli dengan uang rakyat tersebut, dibiarkan menumpuk di lokasi penanaman, ditaksirkan jumlah bibit yang di telantarkan capai 50 persen dari jumlah bibit yang di anggarkan 10.000 bibit.
Kasus serupa juga terjadi Dinas Pendidikan setempat, dimana pembangunan Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) 2 Klieng Kecamatan Baitussalam dengan jumlah anggaran Rp 148.288.000, hingga masa Anggaran berakhir, belum kunjung diselesaikan oleh rekan yang mengerjakan Proyek tersebut.
Akibat sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran APBK Aceh Besar tahun 2010 itu, banyak yang di nilai mubazir dan menjadi proyek semata, Fraksi Partai Aceh (PA) mengancam kedepan tidak akan merealisasi lagi,” untukitu kami berharap Kepada semuapihak kedepan tidak lagimelakukan pengaokasian untukkegiatandimaksud,” pesan A.Murad, dalampemaparannya.
Dishutbun Bantah Pernyataan Fraksi PA
Sementara, Kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar ,Ir.Marzuan,yang dikonfirmasi media ini dikota jantho sore tadi, membantah, kalau hasil yang di paparkan fraksi PA tersebut,” itu tidak benar dan kami telah bekerjakan sesuai prosedur,” kata Marzuan, membantah.
Hal senada juga dituangkannya dalam realese yang berjudul" Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Aceh untuk Kegiatan Reboisasi di Desa Riting indrapuri, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Dana sebesar Rp 956.198.000, merupakan dana DAK Kehutanan yang di gunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Konservasi tanah dan air (KTA) dan penghijauan lingkungan (sesuai Petunjuk Teknis(JuKnis).
2. Sedangkan Kegiatan Reboisasi di Riting Kecamatan Indrapuri merupakan Pemeliharaan Tanaman Reboisasi tahun I (RHL) dengan Jumlah dana Rp 90.860.000.
3. Berdasarkan hasil Monitoring Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh BPKP tanggal 4 sampai dengan 17 Oktober 2010, bahwa tingkat pertumbuhan tanaman jenis Pinus sebesar 71,76 persen.
4. Bibit pinus sebanyak 10.000 batang digunakan untuk penyulaman yang dilaksanakan oleh keompok Kerja Desa setempat dengan sistem SPKS.
Demikian Klarifikasi yang dituliskan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar , Ir Marzuan , bertanggal 23 Agustus 2011.(red/**)
Sidang yang beragendakan Pemandangan UmumFraksi-fraksi dalam Paripurna Kedua masa sidang kedua yang berlangsung dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Besar dan segenap Kepala SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Besar, berjalan lancar dan hitmat.
Namun sejumlah ungkapan yang di paparkan oleh masing-masing Jubir Fraksi, menggambarkan ,bahwa milyaran rupiah anggaran APKB Kabupaten Aceh Besar tahun 2010, dinilai Mubazir.
Ungkapan tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, A.Murad, dimana sebanyak 4 intansi di Lingkungan Pemkab setempat telah melakukan program Mubazir, akibatnya anggaran Kabupaten terkuras tanpa manfaat yang jelas untuk Publik.
Adapun program yang di maksud adalah, Kegiatan Pengembangan Padang Rumput HMT di Gampong Cucum kecamatan Jantho, dengan Pagu anggaran Capai Rp 900.000.000, yang di nilai tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat , kemudia pembangunan Pustaka Peternakan diduga tidak sesuai spek dengan nilai Pagu Anggaran Rp 96.000.000, kedua Proyektersebut di kelola oleh dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya pemubaziran anggaran, menurut Fraksi PA, juga terjadi di dinas Kehutanan dan Perkebunan, dalam program Reboisasi Hutan yang di lakukan di tiga titik di kabupaten tersebut, yakni Panca Kecamatan Leumbah selawah, Lamteuba Kecamatan seulimum dan Riting Kecamatan Indrapuri, dengan Pagu anggaran sebesar Rp 956.033.500, di proyek diduga dikerjaan asal-asal sehingga ribuan bibit kayu yang di beli dengan uang rakyat tersebut, dibiarkan menumpuk di lokasi penanaman, ditaksirkan jumlah bibit yang di telantarkan capai 50 persen dari jumlah bibit yang di anggarkan 10.000 bibit.
Kasus serupa juga terjadi Dinas Pendidikan setempat, dimana pembangunan Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) 2 Klieng Kecamatan Baitussalam dengan jumlah anggaran Rp 148.288.000, hingga masa Anggaran berakhir, belum kunjung diselesaikan oleh rekan yang mengerjakan Proyek tersebut.
Akibat sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran APBK Aceh Besar tahun 2010 itu, banyak yang di nilai mubazir dan menjadi proyek semata, Fraksi Partai Aceh (PA) mengancam kedepan tidak akan merealisasi lagi,” untukitu kami berharap Kepada semuapihak kedepan tidak lagimelakukan pengaokasian untukkegiatandimaksud,” pesan A.Murad, dalampemaparannya.
Dishutbun Bantah Pernyataan Fraksi PA
Sementara, Kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar ,Ir.Marzuan,yang dikonfirmasi media ini dikota jantho sore tadi, membantah, kalau hasil yang di paparkan fraksi PA tersebut,” itu tidak benar dan kami telah bekerjakan sesuai prosedur,” kata Marzuan, membantah.
Hal senada juga dituangkannya dalam realese yang berjudul" Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Aceh untuk Kegiatan Reboisasi di Desa Riting indrapuri, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Dana sebesar Rp 956.198.000, merupakan dana DAK Kehutanan yang di gunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Konservasi tanah dan air (KTA) dan penghijauan lingkungan (sesuai Petunjuk Teknis(JuKnis).
2. Sedangkan Kegiatan Reboisasi di Riting Kecamatan Indrapuri merupakan Pemeliharaan Tanaman Reboisasi tahun I (RHL) dengan Jumlah dana Rp 90.860.000.
3. Berdasarkan hasil Monitoring Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh BPKP tanggal 4 sampai dengan 17 Oktober 2010, bahwa tingkat pertumbuhan tanaman jenis Pinus sebesar 71,76 persen.
4. Bibit pinus sebanyak 10.000 batang digunakan untuk penyulaman yang dilaksanakan oleh keompok Kerja Desa setempat dengan sistem SPKS.
Demikian Klarifikasi yang dituliskan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Besar , Ir Marzuan , bertanggal 23 Agustus 2011.(red/**)
Komentar