Aceh Besar- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zainal Abidin dengan nada mengancam mengatakan , “ Saya Akan menuntut Kadis BMCK Aceh Besar,” kata Zainal abidin, di hadapan para peserta paripurna LPJP Aceh Besar Anggaran Tahun 2010, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK setempat, selasa (23/8).
Ancaman yang dileburkan di hadapan para Anggota Dewan dan SKPK Aceh Besar yang hadir dituju langsung ke Kadis BMCK Aceh Besar , Ir.Zuhairun, “ Kepal Dinas BMCK apakah Hadir ?, ” Tanya Zainal,” dari atas podium Jubir Fraksi saat itu.
Ungkapan yang tidak lazim muncul di dalam ruang sidang ini disebut-sebut dipicu oleh sebab Pengalihan Proyek Jatahnya dan melibatkan Kepala Dinas BMCK Aceh Besar yang merupakan stek holder di sektor terkait .
Dimana Zainal Abidin yang merupakan Anggota Dewan Dari Dapil II Kabupaten Aceh Besar berhak mengelola Dana Otsus tahun 2011 senilai Rp 1,5 Milyar, dari jumlah alokasi dana Otsus bagi Dapil II Rp 11,8 Milyar, Kemudian Zainal memfasilitasikan untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Lampagee Kecamatan Pekan Bada Senilai Rp 400 juta dan proyeknya telah terealisasi serta pembangunan 1,4 KM jalan gampong di Gampong Tanjong di kecamatan yang sama.
Tapi meski Perjalanan anggaran telah memasuki catur wulan ke tiga namun pembangunan jalan yang dimaksud belum kunjung direalisasi, ironisnya alokasi yang di titipkan di BMCK senilai Rp 1,1 Milyar telah di alihkan ke kecamatan dan dapil lain.
Atas sikap semena-mena Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Aceh Besar, Zainal mengancam menuntut pengembalian Proyek terkait ke tempat semula, dengan limit waktu yang di berikan hingga akhir tahun anggaran 2011 ” saya tidak mau tahu dari mana dia (Kadis BMCK-read) ambil uang yang penting Hak saya harus di kembalikan,” tegas Zainal Abidin, yang di konfirmasi wartawan di Jantho siang tadi.
Sementara Kepala Dinas BMCK Aceh Besar, Ir.Zuhairunyang di coba Konfirmasi Wartawan , hingga berita ini di terbitkan belum berhasil mendapat tanggapannya. (red-**)
Ancaman yang dileburkan di hadapan para Anggota Dewan dan SKPK Aceh Besar yang hadir dituju langsung ke Kadis BMCK Aceh Besar , Ir.Zuhairun, “ Kepal Dinas BMCK apakah Hadir ?, ” Tanya Zainal,” dari atas podium Jubir Fraksi saat itu.
Ungkapan yang tidak lazim muncul di dalam ruang sidang ini disebut-sebut dipicu oleh sebab Pengalihan Proyek Jatahnya dan melibatkan Kepala Dinas BMCK Aceh Besar yang merupakan stek holder di sektor terkait .
Dimana Zainal Abidin yang merupakan Anggota Dewan Dari Dapil II Kabupaten Aceh Besar berhak mengelola Dana Otsus tahun 2011 senilai Rp 1,5 Milyar, dari jumlah alokasi dana Otsus bagi Dapil II Rp 11,8 Milyar, Kemudian Zainal memfasilitasikan untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Lampagee Kecamatan Pekan Bada Senilai Rp 400 juta dan proyeknya telah terealisasi serta pembangunan 1,4 KM jalan gampong di Gampong Tanjong di kecamatan yang sama.
Tapi meski Perjalanan anggaran telah memasuki catur wulan ke tiga namun pembangunan jalan yang dimaksud belum kunjung direalisasi, ironisnya alokasi yang di titipkan di BMCK senilai Rp 1,1 Milyar telah di alihkan ke kecamatan dan dapil lain.
Atas sikap semena-mena Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Aceh Besar, Zainal mengancam menuntut pengembalian Proyek terkait ke tempat semula, dengan limit waktu yang di berikan hingga akhir tahun anggaran 2011 ” saya tidak mau tahu dari mana dia (Kadis BMCK-read) ambil uang yang penting Hak saya harus di kembalikan,” tegas Zainal Abidin, yang di konfirmasi wartawan di Jantho siang tadi.
Sementara Kepala Dinas BMCK Aceh Besar, Ir.Zuhairunyang di coba Konfirmasi Wartawan , hingga berita ini di terbitkan belum berhasil mendapat tanggapannya. (red-**)
Komentar