Langsung ke konten utama

Postingan

Gadaikan Borok Nasabah, Bank Aceh Cabang Meulaboh Terancam Di Polisikan

Pesan Rakyat - Aceh Barat , Diduga Bank Aceh Cabang Meulaboh, telah menggadaikan sebuah sertifikat Rumah Toko (Ruko)   milik Nasabah atas nama M.Nasir, warga   Simpang Peut   Kabupaten Nagan Raya Kepada pihak ketiga,   Akibatnya   M.Nasir Nasabah Kredit telah lunas, mengancam akan   mengadukan Bank tersebut Kepihak Berwajib, bila persoalan tersebut tidak di selesaikan hingga   15 februari mendatang. Persoalan ini berawal dari M. Nasir, salah seorang warga Simpang Peut Kabupaten nagan Raya, mengajukan pinjaman Kredit Ke Bank Berplat Merah itu enam tahun   lalu, senilai Rp 600 juta rupiah, kurun waktu angsuran   selama 10 tahun, sebagai anggunan M.Nasir melampirkan sertifikat Rumah Toko   (Ruko). Ternyata angsuran 120 bulan tersebut ,mampu dilunasi dalam tempo waktu enam tahun atau tepatnya tanggal 28 Desember 2010 lalu. Empat tahun lebih cepat dari tempo waktuyang di tetapkan. Namun, hal yang tak pernah di sangka, telah terjadi pada manajemen Ba

Oknum PNS Pelaku Maisir akan di Sidang Kamis Mendatang

Pesan Rakyat - Aceh Besar , sedikitnya empat pelaku Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Di jajaran Pemkab Aceh Besar, Kamis 27/1 (lusa) akan di hadirkan ke Mahkamah Syar'iah kota Jantho, guna menghadiri persidangan atas dugaan tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam Provinsi Aceh  jenis Maisir. Deby Rinaldi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kota Jantho, kepada wartawan kemarin, mengatakan, ke empat PNS pelaku maisir tersebut, akan di sidangkan tahap kedua tanggal 27/1 yang akan di gelar dimahkamah Syar'iah, Kota jantho. "Insya Allah, kamis Lusa mereka akan disidang," kata Deby. dan dipastikan bila terbukti  melanggar Qanun Syariat Islam terkait Maisir, maka ke empat pelaku, tersebut akan di kenakan hukuman Cambuk di depan Umum, ujar Deby. Sebelumnya, Bupati Aceh Besar  Bukhari Daud, telah memberikan sanksi tegas terhadap ke empat Oknum PNS tersebut, yakni dengan cara mencopot Jabatan PNS esalon III dan II itu, dari

Terbukti Aniaya Wartawan, mantan Pasi Intel Kodim 0115 Simeulue, Divonis 10 Bulan Penjara

  Pesan Rakyat - Banda Aceh, Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh memvonis terdakwa Lettu Inf Faisal Amin,  selama 10 bulan penjara, Bekas Pasi Intel Kodim 0115 Simelue itu terbukti menganiya Ahmadi wartawan Harian Aceh di Semeulue Mei 2010 lalu. Hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK Waluyo SH (ketua), Mayor Djundan SH dan Mayor Sus Mirtusin SH (hakim anggota) itu, serupa dengan tuntutan oditur sebelumnya.  Hakim ketua Mayor CHK Waluyo dalam amar putusannya menyebutkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Lettu Inf Faisal Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dia terbukti merusak HendPhone atau sebagian milik Ahmadi wartawan Harian Aceh, serta terbukti melakukan penganiyaan yang mengakibatkan  Ahmadi menjadi sakit. Karenanya, pasal 406 ayat (1) tentang merusak barang orang lain telah terbukti. Begitu juga, pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” kata Wal

Gempa Di Simeulue Pindah Jadwal Kerusakan Mulai Terjadi Warga Dilanda Cemas Berat

Pesan Rakyat - Simeulue ,   Aktivitas Gempa tertonik  5.9 SR,  yang terjadi tanggal 15 Januari 2011, kembali menyusul dengan jadwal waktu berbeda, yaitu  Di malam hari , sejumlah Sarana dan Prasaran  berdambak,  akibatnya tingkat Kecemasan warga  terus terancam. Sedikitnya empat tiga aktivitas gerak bumi (gempa) melanda Kabupaten Simeulue, Selasa malam (18/1) sekira jam 22.00 wib, dengan kekuatan hampir sama dengan Kekuatan gempa yang melanda wilayah ini tanggal (15/1)  sabtu sore lalu sebagai mana diberitakan dimedia ini sedisi (16/1) denga kekuatan capai 5,9 SR sedang kan kejadian ini Berkekuatan 5,7  Skala Reaster (SR). Malah  gempa susulan ini sempat mengakibatkan kerusakan  Fasilitas ,diantanya  Kaca gedung Bandar udara Lasikin dan tempat ibadah di Desa Sua-Sua dan Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur,  tidak hanya itu, akibat gempa terjadi di malam hari itu, telah berefek  labilisasi kepada sejumlah masyarakat setempat, Terutama pada kawasan d

18 hari tahun 2011, 12 Ekor ternak Liar Ringkus Sat Pol PP Aceh Besar

Pesan Rakyat - Aceh Besar ,     Tampaknya Semakin Hari   Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Besar, semakin serius melaksanakan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar No 10 tahun 2009, tentang penertiban ternak liar ,yang berlkeliaran di wilayah perkotaan Kota Jantho Aceh Besar. Bukti nya   usia 2011 baru 19 hari berjalan, sedikitnya 12 ekor   ternak   liar berhasil di ringkus,   dalam tiga kali operasi   rutin yang digelar   tanggal 2 ,tanggal 6 dan tanggal 10 januari 2011. Adapun ternak yang di tanggap Satuan pol PP   yakni   4 ekor kerba,2 ekor lembu dan 6 ekor kambing, kerbau dan lembu sempat di karantinakan oleh Pihak sat pol PP, sekurangnya sampai 3 hari sebelum diambil oleh pemiliknya masing-masing, sedangkan kambing hingga kini masih di kandang karantina pihak terkat. Kasat Pol PP/WH Kabupaten   Aceh Besar ,M.Rusli.S.Sos,yang di dampingi   kasi nya   Husaini, kepada media ini, mengatakan, bahwa, penangkapan terhadap sej

Pustu Lampanah Tidak Miliki Suber Air, Pelayan Kucar Kacir

Pesan Rakyat -Aceh Besar ,   Sejak beberapa bulan terakhir, pelayanan   Kesehatan di Pukesmas Pembantu (Pustu)   Desa Lampanah   Kecamatan   Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, memburuk , disebut-sebut   selain tidak   eksis pelayanan, pustu yang   di bangun di pinggir jalan lintas Banda Aceh-medan KM 30 itu, juga tidak memiliki petugas tetap, sehingga peranan Pustu   untuk menunjang kesehatan Masyarakat   dinilai ia-sia belaka.   Seharusnya   sistem tersebut   tidak   lahir lagi di intansi kesehatan diProvinsi Aceh,   seiring dengan Visi Pemerintah Aceh “Menuju Masyakata Yang sehat,”    ironisnya harapan itu hanya pepesan kosong semata,Buktinya ,    pelayanan   kesehatan   kepada masyarakat bawah masih terabaikan, Sehingga   Fungsi JKA, nyaris tak berlaku bagi masyarakat kecil di pendesaan. Yang cukup disayang, lagi sejumlah masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan   di Pustu tersebut, harus menunggu   lama, Karena petugas kerab tidak