Pesan Rakyat - Aceh Barat , Diduga Bank Aceh Cabang Meulaboh, telah menggadaikan sebuah sertifikat Rumah Toko (Ruko) milik Nasabah atas nama M.Nasir, warga Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya Kepada pihak ketiga, Akibatnya M.Nasir Nasabah Kredit telah lunas, mengancam akan mengadukan Bank tersebut Kepihak Berwajib, bila persoalan tersebut tidak di selesaikan hingga 15 februari mendatang. Persoalan ini berawal dari M. Nasir, salah seorang warga Simpang Peut Kabupaten nagan Raya, mengajukan pinjaman Kredit Ke Bank Berplat Merah itu enam tahun lalu, senilai Rp 600 juta rupiah, kurun waktu angsuran selama 10 tahun, sebagai anggunan M.Nasir melampirkan sertifikat Rumah Toko (Ruko). Ternyata angsuran 120 bulan tersebut ,mampu dilunasi dalam tempo waktu enam tahun atau tepatnya tanggal 28 Desember 2010 lalu. Empat tahun lebih cepat dari tempo waktuyang di tetapkan. Namun, hal yang tak pernah di sangka, telah terjadi pada manajemen Ba
http://pesanrakyat.blogspot.com/