Hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK Waluyo SH (ketua), Mayor Djundan SH dan Mayor Sus Mirtusin SH (hakim anggota) itu, serupa dengan tuntutan oditur sebelumnya.
Hakim ketua Mayor CHK Waluyo dalam amar putusannya menyebutkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Lettu Inf Faisal Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dia terbukti merusak HendPhone atau sebagian milik Ahmadi wartawan Harian Aceh, serta terbukti melakukan penganiyaan yang mengakibatkan Ahmadi menjadi sakit. Karenanya, pasal 406 ayat (1) tentang merusak barang orang lain telah terbukti. Begitu juga, pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” kata Waluyo.
Namun demikian, lanjut Waluyo, terdakwa Faisal bekas Pasi Intel Kodim 0115 Simeulue itu tidak terbukti merusak infentaris negara, sebagaimana diatur dalam pasal 148 ayat (1) KUHPMiliter.
“Dengan terbuktinya terdakwa menganiaya dan merusak barang Ahmadi wartawan Harian Aceh, maka terdakwa Lettu Inf Faisal Amin dihukum 10 bulan pernjara, potong masa tahanan. Serta Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara,” sebut Waluyo
Namun pihak terdakwa, melalui penasehat hukumnya, Kapten CHK Beni Kurniawan tampaknya belum memberikan keputusan yang pasti.
“Kami pikir-pikir dulu pak hakim apakah hukuman ini kami terima atau tidak,” kata Beni.
Menjadi Pelajaran
Sedangkan, M Alhamda SH dari LBH Banda Aceh, penasehat hukum Ahmadi, menilai hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Faisal Amin itu patut dihargai. Meski hukuman yang di tetapkan tidak sebanding dengan kondisi efek kejadian tersebut, yang dirasakan korban.
“keputusan hakim tetap dihormati. Meski, tidak sebanding dengan yang dirasakan korban atau Ahmadi, Artinya, TNI sudah menegakkan hukum terhadap anggotanya yang bersalah. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota TNI lainnya disaat dia berhadapan dengan wartawan di lapangan,” kata Alhamda usai mendengar vonis tersebut.
Ungkapan kepuasan juga di ungkapakan oleh Korban (Ahmadi), ”Kalau secara pribadi saya puas. Tapi, secara lembaga atau pers saya tidak bisa menjawab,” jawab Ahmadi singkat.
Seperti diberitakan di sejumlah media masa sebelumnya, Bahwa Lettu Inf Faisal Amin, terpaksa harus mendekam dipenjara, pasca Penganiyaan yang dilakukan terdakwa terhadap Ahmadi Wartawan Harian Aceh di Lapangan Tembak Kodim 0115 Simeulue, Kabupaten Simeulue Jum’at 20 Mei 2010 sekira pukul 11.30 WIB.
Selain menganiaya, terdakwa juga membuang seluruh peralatan kerja milik Ahmadi. Serta mengancam korban dengan menembak ke arah samping Korban, mengunakan senjata pistol milik terdakwa, sebanyak tiga kali tembakan, kejadian ini berawal dari pembelitaan Media harian Aceh terkait Pembalakan Liar di wilayah tersebut.( PR/dln/ahi)
Komentar