Pesan Rakyat- Aceh Barat, Diduga Bank Aceh Cabang Meulaboh, telah menggadaikan sebuah sertifikat Rumah Toko (Ruko) milik Nasabah atas nama M.Nasir, warga Simpang Peut Kabupaten Nagan Raya Kepada pihak ketiga, Akibatnya M.Nasir Nasabah Kredit telah lunas, mengancam akan mengadukan Bank tersebut Kepihak Berwajib, bila persoalan tersebut tidak di selesaikan hingga 15 februari mendatang.
Persoalan ini berawal dari M. Nasir, salah seorang warga Simpang Peut Kabupaten nagan Raya, mengajukan pinjaman Kredit Ke Bank Berplat Merah itu enam tahun lalu, senilai Rp 600 juta rupiah, kurun waktu angsuran selama 10 tahun, sebagai anggunan M.Nasir melampirkan sertifikat Rumah Toko (Ruko).
Ternyata angsuran 120 bulan tersebut ,mampu dilunasi dalam tempo waktu enam tahun atau tepatnya tanggal 28 Desember 2010 lalu. Empat tahun lebih cepat dari tempo waktuyang di tetapkan.
Namun, hal yang tak pernah di sangka, telah terjadi pada manajemen Bank Aceh, lanjut Korban, dimana boroknya (sertifikat) hendak di tarik kembali di Bank Aceh Cabang Meulaboh tangal 2 Januari 2011, ternyata pihak Bank Aceh menyatakan, sertifikat miliknya telah digadaikan oleh Pegawai Bank Aceh Ali Basyah kepada pihak ketiga, Kejadian ini nyaris membuat M Nasir shock.
Tidak hanya itu, pimpinan Bank itu, Muslem Mahmud, beberapa kali diupayakan untuk meminta pertanggungjawabannya, justru terkesan menghindar, dengan alasan tidak berada di tempat ,” bapak tidak ada, lagi di luar daerah,” kata M.Nasir Meniru ucapan Ajudan Kepala Bank Aceh Cabang Meulaboh ini.
Akibatnya , M.Nasir gagal mendapatkan Kembali sertifikat miliknya, pada hal sejumlah Kredit atas nama M. Nasir telah dilunaskan sejak akhir Desember lalu.
M. Nasir, yang mengaku kesal dan kecewa dengan sikap dan tindakan Bank Aceh cabang Meulaboh, menegaskan, kepada Bank Aceh, akan di berikan tengggang waktu hingga 15 Februari mendatang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun bila limit waktu ini, Bank Aceh Cabang Meulaboh tidak meresponnya, maka perkara ini saya akan laporkan kepada Pihak yang berwajib,” saya tunggu hingga tanggal 15 februari mendatang,” Ancam M.Nasir.
Sementara, Kepala Bank Aceh Cabang Meulaboh Muslem Mahmud, yang di hubungi wartawan via Hand phone Selulernya tidak diangakat, serta shod masege servis (SMS) menanyakan terkait pengaduan itu, juga tidak dibalasnya.( PR/DLN/wMBO)
Komentar