Deby Rinaldi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kota Jantho, kepada wartawan kemarin, mengatakan, ke empat PNS pelaku maisir tersebut, akan di sidangkan tahap kedua tanggal 27/1 yang akan di gelar dimahkamah Syar'iah, Kota jantho.
"Insya Allah, kamis Lusa mereka akan disidang," kata Deby.
dan dipastikan bila terbukti melanggar Qanun Syariat Islam terkait Maisir, maka ke empat pelaku, tersebut akan di kenakan hukuman Cambuk di depan Umum, ujar Deby.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Bukhari Daud, telah memberikan sanksi tegas terhadap ke empat Oknum PNS tersebut, yakni dengan cara mencopot Jabatan PNS esalon III dan II itu, dari jabatan yang sedang di pangkunya,menjadi staf biasa. (PR/Dln)
Komentar