Kota Jantho - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Pemandangan Umumnya pada Paripurna Rancangan Qanun APBK Aceh Besar tahun 2013, yang berlangsung, Kamis (1/11) di Gedung DPRK di Kota Jantho, mempertanyakan nasib 12 dari 19 unit traktor yang dikelola dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura setempat, dan belum teregistrasi sebagai Aset daerah hingga saat ini. Sedangkan selama ini ke dua belas unit traktor tersebut diduga dioperasikan diwilayah area pertanian warga dengan jumlah pungutan ongkos setara dengan Traktor Milik swasta, pada hal berdasarkan mekanisme Pemkab Aceh Besar, jumlah pungutan ongkos bajak yang dikerjakan oleh Traktor Milik Pemda relatif murah. Sedangkan tujuh unit lainnya sudah terdaftar sebagai aset daerah Kabupaten Aceh Besar. “hasil pansus yang kami laksanakan beberapa waktu lalu, ada 12 traktor milik Pemkab Aceh Besar yang tidak teregister, dan jumlah Ongkos yang dipungut dan kami mempertanyakan itu,” Kata Muhklis, Ketua Fraksi PAN DP
http://pesanrakyat.blogspot.com/