Kota Jantho- Secara tegas bupati Aceh Besar Muhklis Basyah, mengintruksikan kepada masyarakat pemilik sawah, supaya tidak mengalih fungsikan lagi lahannya. Terutama untuk mendirikan bangunan permanen” kami berharap warga tidak lagi alih fungsi sawahnya yang produktif untuk mendirikan bangunan,” kata bupati Muhklis Basyah, dalam sambutannya pada acara Panen Raya di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, Rabu (3/10).
Diharapkan sejak tahun ini angka pengalihan fungsi lahan produtif di wilayah Aceh Besar harus ditekan. Meski intruksi ini tidak dituangkan dalam aturan baku pemerintah ,seperti Qanun dan peraturan bupati (Perbup), tapi diminta dapat diterima dan dijalankan oleh masyarakat demi kemakmuran rakyat dan kabupaten Aceh Besar kedepan, terang Bupati Mukhlis.
Selain kepada petani dan pemilik sawah, Intruksi tersebut juga dialamatkan kepada intansi penerbit perizinan dikabupaten Aceh Besar dan para Camat, “ bila bangunan dilakukan dilahan sawah produktif, jagan berikan izin,” timpalnya lagi.
Menurutnya, jumlah angka pengalihan lahan sawah produktif dikabupaten ini sudah ditaraf mengkhawatirkan, terutama dijalur jalan negara yang telah dilengkapi pendukung irigasi. semenatara disisi lain rakyat mendesak pemerintah untuk mencetak sejumlah lahan sawah baru, “ tolong jaga Aset yang sangat berharga ini (sawah Produktif-read),” pesan Bupati Mukhlis Basyah.
Berdasarkan data dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura setempat, jumlah lahan sawah dalam Kabupaten Aceh Besar, pada tahun 2012 capai 30.414 hektar dan 60 persen diantanya adalah sawah tadah hujan. hanya 40 persen saja yang termasuk lahan sawah produktif, sedangkan pengalihan dominan terdapat di seputar lahan dimaksud, Seperti di Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Krung Baroena Jaya, Ingin Jaya, Darussalam, Darul Imarah Simpang Tiga,Suka Makmur dan Darul Kamal.
Pengalihan lahan dominan dilakukan untuk tujuan lokasi pembangunan, gedung ,rumah dan pertokoan warga. Dengan alasan stretegis dan harga jual yang relatif tinggi.(Dahlan)
Komentar