Kota Jantho- Berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, nomor 01/JN/2012/MS-JTH, tanggal 04 Oktober 2012, sebanyak 3 orang palanggar Qanun syariat dieksekusi, yang berlangsung dilingkungan Mesjid Agung Almunawarah Kota Jantho Aceh Besar.
Ketiga terhukum yakni, Zulkifli Bin Anzib (43), Muslim bin Safar (42) dan Afifuddin bin Ibrahim (40), dengan vonis masing-masing 7 kali cambuk. Disebabkan terbukti melanggar Qanun Syariat islam nomor 12 pasal 5 dan 26 tahun 2003, tentang maisir dengan ancaman hukuman maksimal 10 kali cambuk di hadapan umum.
Terhukum yang ditangkap digampong Tampok blang kecamatan SukaMakmur Aceh Besar, pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu, berjumlah 4 orang semuanya warga kecaatan Suka Makmur. Namun satu diantaranya terpaksa ditunda persidangan dan eksekusi dengan alasan sakit, yaitu Baihaqi bin M.Yunus (23).
Eksekusi dilakukan usai menunaikan salat jumat, dihadiri Kajari Jantho Rustam,SH, Kasat Pol PP/WH Aceh Besar, Rusli,S.Sos, Ketua Mahkamah Syariah kota jantho, Kapolres Aceh Besar dan ratusan jamaah Salat Jumaat, kecuali penjabat teras Pemkab Aceh Besar.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP/WH) Aceh Besar, kepada wartawan mengatakan, hukuman cambuk yang digelar, merupakan kali pertama dalam tahun 2012 ini, dengan terhukum sebanyak 3 orang dari 4 tersangka. Sedangkan satu diantanya belum diproses dikarnakan sakit,” pelanggar 4 orang, tapi hanya 3 yang dapat di eksekusi, karena satu lainnya dinyatakan sakit,” kata Rusli.
Pelaku Maisir Akhir 2011, luput dari eksekusi
Sebagaimana di ketahui diakhhir tahun 2011 di Kabupaten Aceh Besar, juga pernah dilakukan penangkapan terhadap pelaku maisir, selanjutnya diproses dan di siding di Mahkamah Syariah Kota Jantho, dengan amar MS, dinyatakan bersalah dan wajib di Eksekusi cambuk sesuai dengan Qanun Syariat islam.
Kepala Kejaksaan negeri Jantho, Rustam,SH, kepada Kabar Aceh, Rabu (3/10) di Kota Jantho, mengaku akan menghadiri terdakwa dimaksud,” mungkin eksekusi jumat mendatang (Jumat/5/10-read) termasuk pelaku maisir yang telah lalu,” kata Rustam.
Ironisnya dalam pelaksanaan eksekusi Cambuk yang di gelar Jumat (5/10) pelaku dimaksud tidak tampak mengisi panggung eksekusi. Dimanakah mereka ? (Dahlan)
Komentar