Kota Jantho-
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui
Pemandangan Umumnya pada Paripurna Rancangan Qanun APBK Aceh Besar tahun
2013, yang berlangsung, Kamis (1/11) di Gedung DPRK di Kota Jantho, mempertanyakan nasib
12 dari 19 unit traktor yang dikelola dinas Pertanian Tanaman pangan dan
Holtikultura setempat, dan belum teregistrasi sebagai Aset daerah hingga saat
ini.
Sedangkan
selama ini ke dua belas unit traktor tersebut diduga dioperasikan diwilayah
area pertanian warga dengan jumlah pungutan ongkos setara dengan Traktor Milik
swasta, pada hal berdasarkan mekanisme Pemkab Aceh Besar, jumlah pungutan
ongkos bajak yang dikerjakan oleh Traktor Milik Pemda relatif murah. Sedangkan
tujuh unit lainnya sudah terdaftar sebagai aset daerah Kabupaten Aceh Besar.
“hasil
pansus yang kami laksanakan beberapa waktu lalu, ada 12 traktor milik Pemkab
Aceh Besar yang tidak teregister, dan jumlah Ongkos yang dipungut dan kami
mempertanyakan itu,” Kata Muhklis, Ketua
Fraksi PAN DPRK Aceh Besar, dihadapan para anggota sidang Paripurna ke 6 masa
sidang ke-II DPRK Aceh Besar.
Sementara
secara terpisah Kepala Dinas Pertanian ,tanaman Pangan dan Holtikultura
Kabupaten Aceh Besar, Ir.Mahdi, yang dikonfirmasi Kabar Aceh, membantah, jika
jumlah Traktor milik pemerintah Aceh
Besar tidak sampai jumlahnya sejumlah itu, tapi hanya 11 unit, 7 unit sudah
teregister dan 4 unit lainnya dalam kondisi rusak parah dan telah digudangkan,
“ ngak ada itu, mungkin mereka (Dewan-read) mendata Traktor Milik swasta ,”
kata Mahdi, namun tidak disebutkan
alasan penyebab tidak teregisternya ke 4 unit Traktor yang di sebut- sebut
rusak itu.
Sedangkan
jumlah pungutan ongkos kerja, menurut Mahdi juga tidak pernah dilakukan
pihaknya melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 100 per
meter perkali bajak, dengan pembagian 60 persen untuk kantor dan 40 persen
lainnya biaya operasional operator,” harga yang kita pungut hanya Rp 100 per
meter perbajak,” pungkas Mahdi.(Red/Mopr)
Komentar