Langsung ke konten utama

Usai Tanda Tangan Daftar Hadir, Dokter Di RSUD Jantho Operasi Luar


Aceh Besar, Undang-undang nomor 30 tahun 1980, jelas menyebutkan aturan dan sanksi kepada seorang pegawai negeri di Negara Indonesia, baik terkait dengan hak dan kewajibannya, begitu juga hal nya terkait dengan ancaman yang di siapkan kepada seorang pegawai negeri yang melanggar, begitu pun poin yang tertara dalam peratuaran pemerintah PP NO 53 tahun 2010.

Apakah karena tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu dengan kewajiban seorang pegawai negeri yang ditugaskan dan digaji dengan uang rakyat, sementara tugas di campakan begitu saja dengan tidak merasa bersalah sedikitpun.

Demikian lah prilaku salah seorang Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jantho, berinensial  (DR), disinyalir selama ini kerab tidak disiplin dalam bertugas, sehingga jam dinas nyaris habis dipergunakan untuk mengurus  bisnis pribadinya.

Tidak hanya itu, kelakuan dokter yang ditugaskan di Poli Umum RSUD Kota Jantho itu, terkesan  pesimis dengan segala tugas yang di bebankan, sehingga kehaddiran Dokter tersebut setiap harinya ke lingkungan RSUD  setempat, hanya untuk menandatangani absensi  semata.

” kalau untuk absensi  ya rutin beliau masuk, tapi untuk bertugas tidak tahu,” jawab salah satu sumber yang di konfirmasi media ini siang tadi di lingkungan RSUD Kota Jantho.

Sumber lain mengungkapkan,  Dokter yang pernah duduk sebagai Dirut RSUD tersebut beberapa waktu lalu ini, juga kerab meninggalkan tugasnya, sehingga pasien yang datang terpaksa di alihkan kepada dokter lain, malah disebut-sebut (DR) sering mempergunakan jam kerja untuk mengurus  bisnis  pribadinya .

” beliau ada bisnis pribadi di luar, mungkin beliau ada disana,” jawab sumber  di poli Umum setempat saat di  tanyai media ini, keberadaan Dokter bersangkutan, sembari menyebut kan bisnis nama bentuk bisnis pribadi Dokter tersebut .

Sementara Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD)Kota Jantho, Dr.Fia Dewi Auliani.Mars, yang di hubungi , Rabu (27/4) di Kota jantho, membenarkan kejadian tersebut, “ benar Saudara Dokter (DR) sering tidak di tempat saat jam kerja,” kata Dewi.

Dewi Mengaku, dirinya selaku pimpinan RSUD itu, saat ini, telah menegur  (DR) namun , DR terkesan tidak mengubris  teguran Direktur tersebut, “ saya selaku pimpinan telah menegur beliau,” ujar Dewi lagi.

Malah, tambah Dewi perihal dokter tersebut telah dilaporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, namun hingga kini belum ada tindakan apa pun terhadap DR.

Dewi, mengkhawatirkan, sikap DR  akan  berefek kepada  sejumlah dokter lain yang bertugas di tempat tersebut, bila mana hal itu terjadi maka  upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, bakal menjadi mimpi belaka, pada hal selama ini peranan RSUD Kota Jantho mulai mendapat kepercayaan masyarakat, sembari terus membenah diri, meski masih  sejumlah Dokter Sepesalis masih harus di datangkan dari luar, “walau pun masih kurang Dokter spesialis , namun masyarakat sudah betah berobat disini,”  terang Dewi  yang di temui di ruang kerjanya siang tadi.

Dewi Beharap, Pemerintah setempat  tidak membiarkan kondisi demikian, kalau memang perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah (SRUD) Kota jantho di harapkan tumbuh baik dan dipercaya oleh masyarakat,” kita berharap pemerintah komit dalam mengembangkan RSUD ini, secara baik dan disiplin,” pungkas Fia Dewi Auliani.(**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B