Aceh Besar, Undang-undang nomor 30 tahun 1980, jelas menyebutkan aturan dan sanksi kepada seorang pegawai negeri di Negara Indonesia, baik terkait dengan hak dan kewajibannya, begitu juga hal nya terkait dengan ancaman yang di siapkan kepada seorang pegawai negeri yang melanggar, begitu pun poin yang tertara dalam peratuaran pemerintah PP NO 53 tahun 2010.
Apakah karena tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu dengan kewajiban seorang pegawai negeri yang ditugaskan dan digaji dengan uang rakyat, sementara tugas di campakan begitu saja dengan tidak merasa bersalah sedikitpun.
Demikian lah prilaku salah seorang Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jantho, berinensial (DR), disinyalir selama ini kerab tidak disiplin dalam bertugas, sehingga jam dinas nyaris habis dipergunakan untuk mengurus bisnis pribadinya.
Tidak hanya itu, kelakuan dokter yang ditugaskan di Poli Umum RSUD Kota Jantho itu, terkesan pesimis dengan segala tugas yang di bebankan, sehingga kehaddiran Dokter tersebut setiap harinya ke lingkungan RSUD setempat, hanya untuk menandatangani absensi semata.
” kalau untuk absensi ya rutin beliau masuk, tapi untuk bertugas tidak tahu,” jawab salah satu sumber yang di konfirmasi media ini siang tadi di lingkungan RSUD Kota Jantho.
Sumber lain mengungkapkan, Dokter yang pernah duduk sebagai Dirut RSUD tersebut beberapa waktu lalu ini, juga kerab meninggalkan tugasnya, sehingga pasien yang datang terpaksa di alihkan kepada dokter lain, malah disebut-sebut (DR) sering mempergunakan jam kerja untuk mengurus bisnis pribadinya .
” beliau ada bisnis pribadi di luar, mungkin beliau ada disana,” jawab sumber di poli Umum setempat saat di tanyai media ini, keberadaan Dokter bersangkutan, sembari menyebut kan bisnis nama bentuk bisnis pribadi Dokter tersebut .
Sementara Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD)Kota Jantho, Dr.Fia Dewi Auliani.Mars, yang di hubungi , Rabu (27/4) di Kota jantho, membenarkan kejadian tersebut, “ benar Saudara Dokter (DR) sering tidak di tempat saat jam kerja,” kata Dewi.
Dewi Mengaku, dirinya selaku pimpinan RSUD itu, saat ini, telah menegur (DR) namun , DR terkesan tidak mengubris teguran Direktur tersebut, “ saya selaku pimpinan telah menegur beliau,” ujar Dewi lagi.
Malah, tambah Dewi perihal dokter tersebut telah dilaporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, namun hingga kini belum ada tindakan apa pun terhadap DR.
Dewi, mengkhawatirkan, sikap DR akan berefek kepada sejumlah dokter lain yang bertugas di tempat tersebut, bila mana hal itu terjadi maka upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, bakal menjadi mimpi belaka, pada hal selama ini peranan RSUD Kota Jantho mulai mendapat kepercayaan masyarakat, sembari terus membenah diri, meski masih sejumlah Dokter Sepesalis masih harus di datangkan dari luar, “walau pun masih kurang Dokter spesialis , namun masyarakat sudah betah berobat disini,” terang Dewi yang di temui di ruang kerjanya siang tadi.
Dewi Beharap, Pemerintah setempat tidak membiarkan kondisi demikian, kalau memang perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah (SRUD) Kota jantho di harapkan tumbuh baik dan dipercaya oleh masyarakat,” kita berharap pemerintah komit dalam mengembangkan RSUD ini, secara baik dan disiplin,” pungkas Fia Dewi Auliani.(**)
Komentar