Pesan Rakyat- Aceh Besar, Pemerinatah Kabupaten Aceh Besar, Menuding sejumlah Notaris yang terlibat dalam penjualan tanah masyarakat di 7 Kecamatan Wilayah Kota di Kaupaten setempat, berpotensi mengmalsukan data harga tanah, Sehingga sejumlah wajib pajak Biaya Penghasialan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 7 kecamatan lolos dari setoran.
Sekretaris Daearah Kabupaten (SekdaKab) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad, mengungkapkan, manipulasi harga dengan cara memangkas harga di Akte jual Beli itu sudah kerab terjadi di diwilayah-pingir kota tersebut, yang di duga dilkukan oleh oknum-oknum Notaris yang menangani penjualan tanah Masyarakat selama ini.
Wilayah tersebut diantaranya, Kecamatan Ingi Jaya, Darul Imarah, Peuka Bada, Krueng Barona Jaya, Simpang Tiga , Darul Kamal dan Lhoknga. Sebut Sekda Zulkifli ahmad, detil, namun sekda tidak menunjukkan Notaris mana.
Lanjut Dia , akibat perbuatan Oknum-Oknum Notaris itu, Kabupaten Aceh Besar alami kerugian puluhan Milyar Rupiah , tutur Sekda lagi.
Menurut sekda, upaya pemangkasan harga di Akte Jual beli oleh oknum Notaris sangat di sesalkan, sebab efeknya berpengaruh langsung pada pendapatan Daerah Kabupaten ini dan hal tersebut sangat berbenturan dengan harapan pemerintah yang berupaya meningkatkan pendapatan daerah, justru malah merosot dari target. kata sekda Zulkifli dengan nada kesal.
Dalam kesempatan tersebut, sekda juga mengintruksikan kepada seluruh camat bersangkutan, kedepan di harapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi,
Dalam kesempatan tersebut, sekda juga mengintruksikan kepada seluruh camat bersangkutan, kedepan di harapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi,
” saya sudah menegaskan agar control camat bersangkutan lebih eksis kedepan,” tegas Sekda Zulkifli, ,yang di temui media ini, usai menghadiri rapat persiapan peringatan Hut Kota Jantho ke 27 , yang berlangsung di Lantai dua Kantor Setdakab Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu 21/4/2011. (**)
Komentar