Pesan Rakyat-Aceh Barat, Nasir Pemilik Anggunan sekkaligus korban penipuan Alibasyah Pegawai Bank Aceh (Bank Aceh Sekarang-Read) Cabang Meulaboh kepada wartawan (19/4) mengaku, sangat kesal, kepada pelaku, karena pelaku( Alibasyah-read) terkesan ingkar janji.
Sehingga angunan berupa sertifikat Rumah Toko (Ruko) Milik M. Nasir yangpernah di pinjam Alibasyah sebagai Jaminan Kredit di Bank BPD ( Bank Aceh-read sekarang), hingga Mei 2011, belum kunjung di kembalikan.
Akibat dari persoalan tersebut Selain sertifikat Roko Milik M. Nasir di sita pihak bank setempat, seluruh usaha M.Nasir pun terancam bangkrut.
Dalam kesempatan tersebut,M.Nasir mengutarakan, bahwa Alibasyah pernah berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut, perjanjian tersebut bukan sekali di sepakati, tapi hingga 5 kali, diantaranya di hadapan pihak penyidik Polsek Jhohan Pahlawan Aceh barat 2009 lalu, bahkan di hadapan Notaris dan di hadapan pihak Bank tersebut.
Ironisnya , lanjut M. Nasir , hingga memasuki Mei 2011, sertifikat milik M. Nasir belum juga di kembalikan oleh pihak alibasyah Kepadanya.
Kisruh angunan tersebut, sebagaimana di beritakan media ini sebelumnya, alibasyah, meminta M.nasir untuk meminjamkan angunannya kepada dirinya, untuk melakukan pengambilan kredit di Bank BPD cabang meulaboh.
Untuk menunjang modal bagi PT Hasri Gading dalam rangka proses tender obat di Dinkes Aceh Barat, sedikitnya Rp Rp600 juta, yang di proses tanggal 10 Oktober 2007lalu.
Nasir Mengecam, kalau sikap Alibasyah tidak ubah dari mafia, M.Nasir juga menegaskan diirinya tidak terima atas perlakuan Alibasyah tersebut, dan M. Nasir mendesak Alibasyah harus segera sertifikat Toko miliknya, desak M.Nasir.
M.Nasir menilai kalau Bank Aceh telah sekongkol, dalam upaya penyitaan sertifikat milik nya, kecam M. Nasir.(wbo)
Komentar