Pesan Rakyat-Aceh Besar, Terkait dengan Isu Pemalsuan Harga tanah di beberapa titik di Kabupaten Aceh Besar, yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris yang sudah mendapat PPAT dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar, berencana akan melayangkan surat teguran kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam waktu dekat ini.
“kami akan melayangkan surat teguran kepada (BPN) disini, supaya Notaris Bersangkutan di Berikan sanksi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kadis DPKKAD Aceh Besar Drs. Iskandar .MSi, melalui Kabid Pendapatannya Ridwan.SH, siang tadi Dikota Jantho.
Ridwan menambahkan, dari 8 notaris yang beroperasi diwilayah itu, 7 diantaranya telah memiliki PPAT, yang di berikan oleh Kantor Badan Pertanahan setempat, sedangkan yang terlibat dalam pemalsuan harga tanah selama ini adalah satu Notaris, jelas Dia, tapi Ridwan tidak menyebutkan identitas Noris tersebut.
Lanjut Ridwan, akibat perbuatan oknum Notaris itu, Kabupaten Aceh Besar meras dirugikan, dimana ratusan juta potensi pendapatan daerah dari BPHTB Lolos begitu saja, dikarnakan harga jual yang di cantumkan di bawah standar. Terang Ridwan.
Menurut pengakuan Ridwan, sejak di berlakukan Qanun Restribusi pajak oleh pemerinatah setempat, sedikitnya 3 berkas jual beli tanah di wilayah dekat kota dengan harga tidak wajar telah dikantonginya, dengan pembuat Akte adalah salah satu Notaries di wilayah tersebut.
“apakah mungkin harga tanah di wilayah kota hanya Rp 3000 permeter, “ tukas Ridwan.
Ridwan menuding, Notaris terkait telah mengangkangi Qanun nomor 04 tahun 2010,terkait restribusi, bila terbukti Oknum Notaris tersebut akan di kenakan sanksi denda Rp 7 juta rupiah dan harus di cabut izin operasionalnya. Tandas Ridwan.
Secara tehknis kehadiran Notaris tersebut berada di bawah binaan Badan Pertanahan Negara (BPN), “maka kami akan melayangkan surat teguran kepada BPN ,supaya praktek yang melanggar Qanun Restibusi Kabupaten Aceh Besar ini, dapat di cegah secepat mungkin,” tegas Ridwan.
terkait dengan rencana DPKKD tesebut Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, yang di coba hubungi wartawan siang tadi, tidak berhasil.(**)
Komentar