Pesan Rakyat- Aceh Besar, Sehubungan dengan tudingan Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar, yang mengacu kepada ketidak tegasan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Jantho, dalam membina sejumlah Notaris di wilayah tersebut yang mengakibatkan merosotnya restribusi di sektor Biaya pengahsilan hak Atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk Aceh Besar dalam kurun waktu 2011 ini, Sebagaimana yang dimuat di beberapa media on line dalam beberapa hari terakhir ini.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jantho , Ir Afrizal,Msi, dengan tegas membantah keras,“ isu itu tidak benar dan tidak berdasar, “ kata Afrizal dengan mimik tegang.
Sambung Afrizal, perihal yang dialami Kabupaten Aceh Besar selama ini, terkait restribusi Biaya penghasilan hak atas tanah dan bangunan, bukan lah akibat ulah dari rekan-rekan Notaris yang beroperasi di wilayah ini, melainkan pasca lahirnya Undang-undang nomor 28 tahun 2009.
Sehingga bandrol wajib biaya penghasilan Hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) lebih besar dari sebelumnya, sedangkan nilai jual tanah masyarakat rata-rata tidak sampai harga pada berpotensi wajib pajak, karena di bawah Rp 60 juta. Jelas Afrizal.
Lebih lanjut Afrizal menegaskan, dirinya tidak sependapat dengan pihak yang menuding para Notaris secara membabi buta seperti itu, bila mana pihak tersebut belum mampu memahami aturan yang berlaku secara kontinue,
“ saya tidak sepaham bila hanya mengedepankan kambing hitam pihak –pihak lain, kerana hukum yang berlaku sangat abstrak,” tegas Afrizal.
Disisi lain Afrizal menilai, merosotnya jumlah restribusi (BPHTB) selama ini, selain ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2009, juga dipengaruhi kecilnya nilai NJUP, sehingga meski realita harga jual melambung, namun pemilik punya peluang berpedoman pada NJUP yang ada, Akibatnya target wajip pajak lolos, dengan mulus.
” meski di sisi lain daerah dirugikan, Tapi bukan lah akibat adanya pangkasan harga oleh pihak Notaris” ujar Afrizal.
Bila pemerintah menghendaki tingkat restribusi disektor BHTB ini lancar kembali, maka pemerintah harus melakukan revisi terhadap aturan dan batas minimal BPHTB wajib pajak, “intinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun daerah, saran dan Pungkas Afrizal.(**)
Komentar