Pesan Rakyat-Aceh Besar, Tampaknya prediksi masyarakat terhadap kehadiran Qanun Syariat Islam di Seantero Aceh Hanya untuk Simiskin dan si Bodoh serta sipecandu ie jok masam (Tuak –read)serta sipejudi kelas teri, Sedangkan para pemilik tanduk dan kuku meski tertangkap basah dapat lolos serta kebal dari sanksi Qanun produksi Aceh tahun 2003 itu.
Buktinya Pergelaran Persidangan terhadap Pelaku Tindak Perjudian (maisir) yang di tangkap tangan oleh pihak kepolisian Polres Jantho November 2010, lagi-lagi gagal di Qisah (Cambuk) gara-gara belum ada keputusan Mahkamah Syari’ah (MS), selaku pihak yang memutuskan ketentuan terhadap Pelanggar Qanun tersebut.
Pada hal Sebelumnya Media ini, sudah pernah memposting sebuah berita terkait waktu rencana Persidangan terhadap empat PNS jajaran Pemkab Aceh Besar ini digelar, dengan sumber informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jantho Deby , edisi 25 Januari 2011.(Baca Oknum PNS Pelaku Maisir akan di Sidang Kamis Mendatang)
Anehnya, pihak Mahkamah Syari’ah Kota Jantho hingga tanggal kamis 27/1/2011 (pagi tadi) belum menerima berkas perkara tersebut, “ Berkas Perkara Pelaku Maisir itu belum kami terima, hanya laporan secara lisan saja di laporkan kepada kami beberapa hari lalu,” kata Wakil Ketua Mahkamah Syariah Drs Surya Anwar,S, kepada wartawan pagi tadi di Kantornya .
Selain itu, berdasarkan data yang di Bidang Kepanitraan Mahkamah syariah setempat, hingga jam 10.30 wib pagi Kamis 27/1/2011, Sebagaimana Keterangan Nurhamida Ib, Sag,
Pihaknya baru menerima Cuma dua Berkasnya perkara terkait pelanggaran Qanun Syariat islam, yaitu kasus Khamar yang di terlibat 4 pria asal Desa Dilib Bukti Kecamatan SukaMakmur, hasil penyergapan pihak kepolisian tanggal 12 Desember 2010 di Desa Dilib Bukti Kecamatan Suka makmur Kabupaten Aceh Besar.
“ Cuma du perkara yang telah kami terima dalam tahun 2011 ini, keduanya kasus Khamar, tapi kalau terkait dengan Meisir, belum,” tukas Nurhamida kepada Wartawan pagi tadi diruang kerjanya, sembari memperlihat berkas ber Nomor 36/01/2011 dan nomor 35/01/2011.
Sementara, Deby Rinaldi.SH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho, sekaligus yang menangani Kasus ini, kepada wartawan, mengatakan hal yang berbeda, dimana tertundanya pelaksaan persidangan terhadap ke empat pelaku Meisir tersebut, disebabkan ketidak siapan pihak Mahkamah Syariah setempat, sedangkan berkas telah diserahkan ke Mahkamah Syariah, sejak senin lalu.
” mereka meminta persidangan di gelar Rabu mendatang, berkas sudah kita serahkan sejak senin lalu,” aku Deby kepada wartawan, saat temui di Lingkungan Kantor Kejari Jantho, di Kota jantho sore tadi. (PR/Dln)
Komentar