Pesan Rakyat-Aceh Besar, Sedikit nya lima Pengusaha Perpanglungan asal Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, berhasil membungkus 17 Paket Kayu bentuk balok team dan olahan sejumlah 108 meter Kubit, yang terdiri dari jenis Kayu Campuran , Meranti dan Semantok, setelah melaui proses tender yang di gelar oleh Panitia Lelang Milik Negara (PLMN) yang berlangsung di Kantor Kejari Jantho, di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Kamis (27/1/2011).
Etam 1, sebanyak 8 paket menjadi milik Said Fuddin dengan harga Rp 33.275000, etem 2 , jatuh kepada Irwan sebanyak 3 paket, senilai Rp 16,701980, ketem 3, juga sejumlah 3 paket di tampung oleh Anggiat Sihite.SE, dengan jumlah harga ketiga paket Rp 19.775.000, dan etem 4 , sebanyak 2 paket di menangkan oleh T.Armasnsyah seharga Rp 6.300.000, sedangkan paket satu di menangkan oleh Helmi dengan seharga Rp 5.150.000.
Ke tujuh belas paket tersebut kayu yang di lelang siang tadi, merupakan barang bukti (BB) yang di rampas pihak terkait dari pelaku illegal loging di wilayah Kabupaten Aceh Besar dalam kurun waktu tahun 2010 lalu.
Sementara Kepala Kejari (Kajari) Jantho, Akmal Abbas,SH,MH,saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya kamis (27/1/2011) tidak bersedia memberikan keterangan terkait dengan pelelanagan 108 Meter Kubit Kayu Sitaan tersebut, dengan alasan dirinya tidak mengaharin pelengan tersebut,
” soal masalah pelelang tersebut Tanya saja kepada staf saya, saya tidak hadir tadi ” kata Akmal sembari menyebut salah satu nama Panitia Tender tersebut.
Ketua Panitia Tender Ruslan Melalui Mufiadri , yang di konfirmasi di ruang berbeda, mengatakan , proses pelelangan kayu sitaan tersebut dihadiri oleh 12 pengusaha perpalungan yang berasal dari provinsi Aceh dan Sumatra Utara, sembari merincikan pemenang tender tersebut sebagaimana yang di sebut diatas lengkap harga perpemenang.
Namun jumlah total hasil dari seluruh penjualan kayu tersebut dan yang akan di setor ke Kas Negara Mufiadri tidak menyebutkan, alasannya belum di Jumlahkan “ jumlah total belum tahu karena belum di totalkan,” Demikian jelas Mufiadri , kepada wartawan.(PR/Dln)
Komentar