Langsung ke konten utama

Postingan

PemKab Simeulue Diduga Abaikan Area Mangrove, puluhan Hektar Jerancam Jadi Hak milik Pribadi

Simeulue - Diperkirakan Sedikitnya sekitar satu juta hutan mangrove yang punah paska Tsunamai 2004, hingga saat ini belum dilakukan reboisasi oleh pemerintah Kabupaten setempat, celakanya area bekas hutan Bakau tersebut, kini sudah digarap warga dan dialihkan hak milik, Akibatnya pesisir pantai dan rawa di 7 kecamatan itu, berpotensi ancaman abrasi ombak laut. Adapun wilayah dimaksud yakni, Kecamatan Alafan, Teupah Selatan, Simeulue Timur, Teupah Barat, Teluk Dalam, Simeulue Barat, Simeulue Tengah dan Kecamatan Salang, serta sebahagian lagi berada di pulau-pulau kecil yang ada di wilayah Kabupaten Simeulue M.Asdarmansyah Mas SE, Wakil Ketua DPRK Simeulue,kepada media ini, memaparkan,Bahwa, harusnya Pemkab dan dinas terkait di kabupaten setempat, tidak membiarkan kondisi itu terjadi, sebab, menurutnya peran hutan Mangrove sangat dibutuhkan oleh masyarakat sendiri, terutama untuk antisipasi abrasi serta fungsi hutan Bakau juga sebagai lokasi habitan ikan a

Pers Aceh Dituntut Lebih Berperan di Sektor Edukasi.

Banda Aceh - Salah satu Program Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh, Adalah menciptakan Fungsi Pers diwilayah tersebut lebih kesektor Pendidikan (Edukasi) mengingat Peran Pers cukum Kompeten dalam upaya pencapaian peningkatan mutu pendidikan di Daerah Aceh. “ program PWI Aceh tahun 2012 ini, adalah meningkatkan kualiatas Pers yang ada, seiring upaya menciptakan peran Pers yang obtimal di sektor Edukasi,” demikian kata H.T. Anwar Ibrahim, Ketua Pelaksana HPN PWI Aceh, di Banda Aceh Kamis,9/2. Anwar ,menambahkan, selama ini peran pers lebih terkesan pengungkapan isu yang sedang berkembang, sedangkan sektor pendidikan terkesan masih sangat minim terpublikasi, oleh sebab itu apa yang diprogramkan lembaga Persatuan Pers, diharapkan dapat terlaksana hingga peran pers benar-benar dapat mendidik bangsa kedepan. Selain itu Anwar, yang saat itu usai melakukan pembukaan kegiatan Donor darah yang disumbangkan oleh sejumlah wartawan, TNI, Polri serta masyarakat yang berpart

Puluhan Guru Di Aceh Besar Terancam Dipensiunkan Dini

Aceh Besar - Sedikitnya 38 Orang Guru Di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, akan di pensiun dinikan Oleh Pemerintah setempat, bila terbukti para pahlawan tanpa jasa itu tidak dapat melaksanakan tugas lagi di sekolah masing-masing,” Bila terbukti hasil tes kesehatan positif, maka mereka (Guru-read) akan kita berhentikan secara hormat,” kata Bupati Aceh Besar H. Bukhari Daud, dalam pidato jawaban Eksekutif pada Sidang Paripurna Perancangan Qanun Aceh Besar , Jumat 30 Desember lalu di Ruang paripurna DPRK setempat di Kota jantho. Rencana pemberhentian secara hormat sejumlah guru yang dominan bertugas di Sekolah Dasar(SD) itu disinyalir mengalami Gangguan Penyakit Jiwa dan Penyakit menahun, sehingga untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai seorang guru tidak dapat dilaksanakan lagi secara optimal. Namun bila tidak dapat dibuktikan secara medis, tidak tertutup kemungkinan guru –guru tersebut akan di pecat secara tidak hormat,” tegas Bupati Bukhari Daud.

Mutasi PNS Di Aceh Besar, Usai Di Lantik Man Sekcam Kota Jantho Pingsan

Aceh Besar -  Entah akibat kecewa  atau memang  kondisi tubuh yang tidak Fit Lagi, Sehingga  Mantan Sekretaris Camat  Kecamatan  Kota Jantho, Drs. Marjoni.MM,  mengalami  droup (pinsan)  jelang pengambilan sumpah Jabatan di ikrarkan, akibatnya Marjoni terpaksa diistirahatkan di salah satu ruang Humas Pemdakab  Aceh Besar. Insiden tersebut terjadi siang tadi di sela-sela pemutasian 41 PNS Jajaran Pemkab Acceh Besar, yang di Lantik Oleh Bupati Aceh Besar,  H. Bukhari daud, di Lantas II Kantor Setdakab setempat. Mutasi yang mencantumkan pergantian  4 Camat dalam Kabupaten Aceh Besar itu di bulan Januari tahun 2012 ini, merupakan Mutasi perdana di gelar dalam tahun 2012, dan sedikitnya  41 orang PNS Di Jajaran pemkab setempat yang akan menduduki Esalon II,III dan IV. Berdasarkan SK Bupati Aceh Besar, Noomor :PEG.821.23/01/2012, bertanggal 4 Januari 2012, tercantum,  2 orang Esalon II, 21 orang Esalon III dan  18 orang  esalon IV  yang akan ditempatkan di sejumlah SKPK d

Muspika Lhong Hentikan Kegiatan Kelompok Siluman

Aceh Besar - Camat Kecamatan Lhong Drs. Sabri   mengungkapkan, Bahwa pihaknya akan menghentikan kegiatan kelompok Siluman di wilayah itu, yang telah beraksi selama dua kali dalam 2 bulan terakhir.   “hasil keputusan Muspika lhong, kegiatan itu akan kita hentikan, sebab maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut tidak jelas,” demikian tegas   Camat   Sabri, yang menghubungi Media ini Via Telpon siang tadi Selasa, (3/1). Komitmen ini kata Sabri , merupakan   hasil keputusan bersama Muspika Kecamatan Lhong dan masyarakat setempat, setelah   menyikapi laporan   dan pemberitaan media masa terkait dengan aktifitas   kelompok tersebut di wilayah kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar akhir-akhir ini. Menurut sabri, dari amatan pihaknya, bahwa gerak –gerik kelompok yang bertemeng masyarakat Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Lhong itu, patut di curigai, dikarnakan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan di mulut Gua Tapa itu, tidak jelas muaranya. Disamping, pihak terkait tid

Kelompok siluman Gelar Ritual Liar Di Lhong

Aceh Besar - Patut   dipertanyakan dan perlu diperjelaskan   dengan seksama oleh pihak terkait, terhadap kegiatan ritual yang di gelar oleh sekelompok masyarakat di Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, yang berlangsung di Gua Tapa di Kaki Gunung   Gampong setempat ,Senin (2/1/2012). Pasalnya   kegiatan yang disebut bertema kenduri itu, pada prakteknya   tidak menyerupai sebuah khanduri yang biasa di gelar oleh masyarakat Gampong di wilayah dalam provinsi Aceh, dimana kegiatan yang   berlangsung   di   muka mulut gua di salah satu sisi kaki gunung Gampong   Meunasah Lhok   itu, bila di amati dengan seksama, cenderung mirip pesta dan pertunjukan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan media ini, Informasi berkembang simpang siur,   antara kegiatan gampong dan di fasilitasi pihak lain,   kenduri   tidak berupa pembacaan Yasin, tahlilan atau doa bersama, melainakan pergelaran rapai dabus   dengan sejumlah antraksi   yang dilakoni oleh wanita ya

17 Qanun Daerah Aceh Besar Disahkan Dewan

Aceh Besar - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melalui  Paripurna  Penutupan  Pembahasan Qanun yang berlangsung sore tadi ( Jumat 30/12 -Read) di ruang  Paripurna DPRK setempat, Mengesahkan  17 Qanun  Daerah Kabupaten Aceh Besar. 17 Qanun  yang disahkan itu, ialah 16 Qanun tentang Restribusi  yaitu :    Restribusi Penerangan Jalan,  Pajak Air dan Tanah, Pajak Sarang Walet,  Pelayanan Kesehatan,  Persampahan /Kebersiahan,  pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran,  Mineral  Bukan logam dan batuan, Pajak hotel,Restoran,Hiburan dan reklame, Rumah potong Hewan, Pelayanan Pasar,  Biaya Pelayanan  tera/tera ulang, Pengedalian Menara Telekomunikasi, IMB,  penyediaan dan /atau penyedotan Kalkus  dan   Qanun tentang Restribusi Izin Gangguan . Sedangkan    1 (satu)  Qanun  Lainnya  adalah  perubahan atas Qanun  nomor  3 tahun 2009,  tentang  pembentukan  susunan  organisasi  dan tata kerja  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar, dengan disahkan