Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Aceh Besar, mengimbau dan melarang keras warganya menyambut tahun baru dengan
kegiatan apapun termasuk kegiatan bercorak agama.
“ Hura-hura, tiup terompet,
balap-balapan, bahkan kegiatan berbungkus agama,” demikian dicantumkan pada
salah satu poin Imbauan yang disebarkan ke seluruh pelosok Gampong dan tempat
umum di Kabupaten tersebut.
Selebaran Imbauan atas nama
Muspida dan Muspida Plus Aceh Besar, ini bertanggal 13 Desember 2013 dan
ditandatangai oleh semua unsur yang ada dalam struktur Muspida Plus Kabupaten
setempat, Seiring dengan menjelang
pergantian tahun baru 2014 Meshi, Rabu Dini Hari.
Sebelumnya, imabuan serupa juga di sampaikan langsung oleh Sedakab Aceh
Besar, Jailani Ahmad, dalam Khutbah Jumat, 27,12 lalu di Mesjid Angung Almunawah Kota Jantho.
Menurut Sekda Jailani,
mmeperingati pergantian tahun baru Meshi dengan cara tersebut, tidak dibenarkan
oleh Agama islam, dan peringatan tahun yang dibenarkan oleh Islam adalah hanya
Tahun baru Hijriah, itu pun tidak dengan cara-cara yang hura-hura dan
pestapora, melainkan dengan doa dan tasbih serta selawat.
Sebagai umat muslim, lanjutnya bentuk
syukur terhadap nikmat yang telah diterima selama tahun ditinggalkan, bentuk
kegiatan yang dibenarkan oleh agama dan etika masyarakat, “ berpesta pora,
balap-balapan, membakar kembang api , itu bukan budaya dan ajaran Islam,” Kata
Sekda Jailani, menegaskan.
Direncanakan sejumlah petugas keamanan akan diturunkan pada Selasa malam, untuk memastikan situasi dan kondisi detik-detik
pergantian tahun. Namun terkait sanksi bagi pelanggar imbauan dimaksud, tidak
disebutkan.(red)
Komentar