Simeulue-Inilah, muka oknum polisi berinensial AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang.
Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7).
Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman Hukuman penjara selama 21 hari.
Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur.
Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji dan pangkat selama setahun ditolak.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol Danu Windarto.SIK, mengatakan , terkuak nya kasus tersebut berkat laporan keluarga Korban sebut saja Bungan (20) (nama Samaran) melaporkan perihal tersbet ke Polres tempat kedua oknum itu bertugas.
Dan atas petunjuk Polda Aceh, Polres Sinabang dengan tegas mengambil tindakan terhadap kedua oknum nakal itu,“setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tetap diproses, sekecil apapun kesalahannya dan putusan vonis kemarin berdasarkan petunjuk Polda Aceh”.tegas kapolres melalui wakilnya Danu Windarti Sik.(Mopr/Ahi)
Komentar