Langsung ke konten utama

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi


Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho.

Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar.

Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum.

Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  Anis Saputra bin AbdulMajid (24), kemudia keduanya diboyong ke Kantor Kejari Jantho , untuk mendapat perawatan dari tim Medis, atas luka yang diderita.

Kasatpol  PP/WH Kabupaten Aceh Besar, M.Rusli.S.Sos, kepada wartawan mengatakan, kegiatan Uqubat Cambuk  yang di gelar hari ini, merupakan  episode ke empat dalam tahun 2010, namun sebelumnya  pelaku  yang di Cambuk adalah pelangaran Syariat Islam tentang maisir.

 “ ini adalah Eksekusi pelanggaran Syariat islam yang ke empat dalam tahun 2010 ini, 3 diantaranya pelaku maisir,” terang Rusli.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pelaksaan cambuk tersebut, nyaris batal , karena Mahkamah Syar’iah, hingga jam 13.30 wib kamis (9/12), belum menerima  tersangka dari Kejari Jantho untuk disidang,  namun berkat kerja keras pihak Kejari sekitar jam 13.32 wib, tersangka berhasil di hadirkan oleh Kejari setempat, dan sidang digelar hingga jam 17.00 wib sore Kamis kemarin.

Keluarga Korban Acungkan Jempol Kepada penegak Hukum  Di Kabupaten Aceh Besar

Darwis  salah satu keluarga dari pihak wanita tersangka  yang di Eksekusi, mengucapkan terimakasih,  kepada  pemerintah dan penegak hukum di kabupaten Aceh Besar, atas terselenggaranya Eksekusi  Cambuk  terhadap anak mereka Kiki Haya Vila (17) , yang terbukti telah melakukan Perselingkuhan  yang di katagorikan (meusum) dengan  Anis Saputra (24) Pria  Desa Asal Lam Asan kecamatan jaya Kabupaten Aceh Jaya , Sehingga  Hukuman Cambuk tersebut dapat menjadi obat penawa bagi diri Kiki (tersangka-read), serta bagi masyarakat lain di Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. 

“kami sangat berterima kasih atas ke tegasan pemerintah dan penegak hukum, sehingga berkat Cambuk ini, dapat menjadi obat bagi anak kami dan pelajaran bagi masyarakat lain, dalam rangka meminimalisirkan pelanggaran Syariat islam di bumi serambi meukah ini,” kata Darwis Kepada wartawan siang tadi di lingkungan kantor kejari Jantho.

Darwis, menambahkan, bahwa dirinya dan masyarakat Aceh Besar, sangat berharap kepada pihak pemerintah dan penegak hukum di kabupaten tersebut, untuk tidak pangdang bulu dalam menegakkan hal yang hak tersebut, sehingga hukum yang ada tidak menjadi bumerang bagi masyarakat kecil,

“ bila hukum seperti ini dapat di terapkan kepada segenap pelanggar ,insya Allah semuanya akan merasa lega dan pasti patuh pada aturan, semoga cambuk ini tidak hanya untuk masyarakat kecil,” pinta Darwis dan didampingi Geuchik Umong siribee .(PR/dln)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B