Pesan Rakyat-Aceh Besar, Akibat menikmati Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho.
Pria Asal Aceh jaya dan Wanita asal Aceh Besar ini, harus menerima Hukuman Cambuk masing-masing sebanyak 8 kali dari algojo, disebabkan keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010 sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar.
Sehingga kedua insan yang telah masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum.
Eksekusi yang di awali oleh tersangka wanita Kiki Haya Vila binti Yahya (17) selanjutnya algojo mengeksekusikan Anis Saputra bin AbdulMajid (24), kemudia keduanya diboyong ke Kantor Kejari Jantho , untuk mendapat perawatan dari tim Medis, atas luka yang diderita.
Kasatpol PP/WH Kabupaten Aceh Besar, M.Rusli.S.Sos, kepada wartawan mengatakan, kegiatan Uqubat Cambuk yang di gelar hari ini, merupakan episode ke empat dalam tahun 2010, namun sebelumnya pelaku yang di Cambuk adalah pelangaran Syariat Islam tentang maisir.
“ ini adalah Eksekusi pelanggaran Syariat islam yang ke empat dalam tahun 2010 ini, 3 diantaranya pelaku maisir,” terang Rusli.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pelaksaan cambuk tersebut, nyaris batal , karena Mahkamah Syar’iah, hingga jam 13.30 wib kamis (9/12), belum menerima tersangka dari Kejari Jantho untuk disidang, namun berkat kerja keras pihak Kejari sekitar jam 13.32 wib, tersangka berhasil di hadirkan oleh Kejari setempat, dan sidang digelar hingga jam 17.00 wib sore Kamis kemarin.
Keluarga Korban Acungkan Jempol Kepada penegak Hukum Di Kabupaten Aceh Besar
Darwis salah satu keluarga dari pihak wanita tersangka yang di Eksekusi, mengucapkan terimakasih, kepada pemerintah dan penegak hukum di kabupaten Aceh Besar, atas terselenggaranya Eksekusi Cambuk terhadap anak mereka Kiki Haya Vila (17) , yang terbukti telah melakukan Perselingkuhan yang di katagorikan (meusum) dengan Anis Saputra (24) Pria Desa Asal Lam Asan kecamatan jaya Kabupaten Aceh Jaya , Sehingga Hukuman Cambuk tersebut dapat menjadi obat penawa bagi diri Kiki (tersangka-read), serta bagi masyarakat lain di Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar.
“kami sangat berterima kasih atas ke tegasan pemerintah dan penegak hukum, sehingga berkat Cambuk ini, dapat menjadi obat bagi anak kami dan pelajaran bagi masyarakat lain, dalam rangka meminimalisirkan pelanggaran Syariat islam di bumi serambi meukah ini,” kata Darwis Kepada wartawan siang tadi di lingkungan kantor kejari Jantho.
Darwis, menambahkan, bahwa dirinya dan masyarakat Aceh Besar, sangat berharap kepada pihak pemerintah dan penegak hukum di kabupaten tersebut, untuk tidak pangdang bulu dalam menegakkan hal yang hak tersebut, sehingga hukum yang ada tidak menjadi bumerang bagi masyarakat kecil,
“ bila hukum seperti ini dapat di terapkan kepada segenap pelanggar ,insya Allah semuanya akan merasa lega dan pasti patuh pada aturan, semoga cambuk ini tidak hanya untuk masyarakat kecil,” pinta Darwis dan didampingi Geuchik Umong siribee .(PR/dln)
Komentar