Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH)
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis
Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang
kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area
seminar.
“Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan
transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan
ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha
Aceh.
Selain itu, untuk membangun dan meningkatkan
kerjasama polisi dengan kaum muda dalam penegakan hukum, merupakan suatu alasan
menyelenggarakan seminar yang bertema ‘Pencapaian resolusi Kinerja Kepolisian
Daerah (Polda) Aceh tahun 2013’.
Dalam seminar tersebut, masing-masing pemateri
memaparkan pendapat dalam makalah mereka yang saling bersinggungan satu sama
lain, hingga suasana seminar yang dipandu Sekretaris La-QUHP, Chandra Darusman
s, SH, cukup alot.
“Di Indonesia, kepolisian dengan segala
kewenangannya merupakan organ yang berperan sangat besar dalam pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat,” kata moderator Chandra Darusman S, S.H
mengawali seminar.
Selanjutnya dikatakan, pelaksanaan peran
kepolisian itu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,
serta harus menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk norma dan nilai sosial
yang berlaku.
“Jadi, pada seragam dan status sebagai anggota
Polri, melekat tanggungjawab yang besar. Jadilah polisi yang gagah dalam
bersikap dengan menjunjung tinggi hukum, Hak Azasi Manusia dan norma sosial.
Jangan hanya gagah saat mengucapkan sumpah.” Kata Chandra.
Turut hadir pemateri dari unsur Akademisi, Riza
Nizarli, SH, MH, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh,
Kombes Pol. Budiyono, Pengamat publik, DR. Suhaimi, SH. M.Hum dan Kepala
Perwakilan Ombdusman Republik Indonesia, Provinsi Aceh, DR. Taqwaddin Husin,
S.H.,S.E., M.S
Riza Nizarli ketika menyampaikan makalahnya, banyak
menyoroti tentang peran polisi di tengah masyarakat yang masih berbenturan
dengan norma yang seharusnya dipatuhi polisi itu sendiri. Namun masyarakat juga jangan selalu menyalahkan
polisi, tanpa intropeksi diri.
“Kalau dilihat berdasarkan data, banyak kasus
polisi seperti narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang terjadi
beberapa waktu belakangan ini, tapi masyarakat jangan melihat jeleknya saja,
yang bagus juga perlu diperhatikan. Masyarakat juga perlu intropeksi diri,”
katanya.
Seminar diselenggarakan untuk mengemukakan peran
dan kewenangan polisi sebagai penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat. Peserta
yang diundang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, dosen, dan para
pemerhati sosial di Aceh. Demikian juga kata pengamat publik, DR. Suhaimi,
S.H., M.Hum menyampaikan perlunya pembenahan institusi kepolisian dengan
mengedepankan supremasi hukum.
“Bahwa polisi dalam menjalankan tugas tidak
mengedepankan supremasi hukum, seperti satuan lalu lintas yang kerap melakukan
tindakan pungutan liar (pungli). Semoga ke depan jangan lagi dilakukan,” kata
Suhaimi yang juga Dosen FH Universitas Syiah Kuala itu.
Menanggapi sorotan dari makalah para akademisi dan
pengamat itu, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Aceh, Kombes Pol. Budiyono yang
mewakili Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi, mengatakan sebenarnya perlunya
dorongan masyarakat untuk memaksimalkan pelayanan polisi.
“Menanggapi pelayanan polisi belum maksimal, dari
masyarakat juga harus mendorong upaya perbaikan itu. Tapi terus terang dari
lembaga akan berusaha. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, itu akan
kita proses dan jangan ada yang pikir itu dilindungi, itu bisa dicek,” kata
Budiyono.(***).
Komentar