Langsung ke konten utama

Polisi Ciduk Pencuri dan Peracun Ternak di Lamkabe

Tim gabungan Polres Aceh Besar, Senin,(23 /6) dini  hari berhasil menangkap NA (40), RUD (32) dan BHQ (21) ketiganya merupakan Warga Kabupaten Pidie, dan  Hen (19) warga Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, diduga pelaku pencuri dan peracun ternak, di Gampong Lamkabee Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu.

Gerambolan pencuri ternak tersebut, keperogok dengan tim Patroli Narkoba Polres Aceh Besar, di lintas Lamkabe –Lamteba, gelagat yang mencurigakan langsung mendapat pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian yang sedang berpatroli Ganja di Kawasan itu.

Alhasil sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam mobil Avanza warna Silver berplat Polisi BK 1743KG, yang digunakan pelaku, dua sisir pisang ayam yang telah diberikan Racun Babi, mengundang pihak keamanan untuk melakukan introgasi lebih lanjut, tidak tanggung-tanggung dari hand phone salah satu anggota gerombolan ditemukan komunikasi lewat pesan singkat (SMS) dengan salah seorang yang di duga penadah ternak curian yang mereka hasilkan.

Ditempat terpisah Ani (47) Warga palo Pidie pun seketika disergap polisi dikediamannya di Palo Pidie, juga tanpa perlawanan. Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Aceh Besar, untuk Proses lebih lanjut.

Kapolres Aceh Besar ,AKBP, Drs. Djadjuli, melalui Kasat reskrimnya Iptu Diego Aries Kakoari, mengatakan, kelima tersangka ditangkap ditempat terpisah, kelompok dimaksud diduga pelaku pencurian dan peracun ternak warga selama ini, di kawasan Aceh Besar dan Pidie,” mereka adalah salah satu kelompok yang selama ini diduga sebagai pencuri dan peracun ternak warga, termasuk penadahnya,” kata Diego, kepada media ini, di Mapolres setempat, Selasa (25/6).

Bila terbukti tambah diego, maka mereka akan didera dengan Pasal 363 dan Pasal 480 , jo 55-56 kitab undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

menurut Diego, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga jumlah kelompok Pencuri dan peracun ternak lebih dari satu kelompok, semuanya dikonsentrasikan oleh ANI, sekaligus sebagai donatur dan penampung ternak curian itu, yang lebih parah lagi, sejumlah ternak yang diserahkan kepenadah diduga disembelih setelah mati, sebab ternak –ternak dimaksud diangkut setelah mati dari memakan racun yang di tebarkan pelaku,” kelompok mereka lebih dari satu, dan modusnya diracun terlebih dahulu ternak yang jadi sasaran,” terang nya.

Untuk itu ia berharap agar pemilik ternak tidak melepaskan ternaknya dimalam hari dan lebih waspada terhadap potensi pencurian yang dominan menggunakan mobil mewah, jenis minibus,” bila  ada yang mencurigakan segera lapor ke pihak terkait,” pesan Diego.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan ada puluhan ternak warga yang telah dinyatakan hilang dalamkurun waktu  dua bulan terakhir, terutama di kawasan kecamatan seulimum, Jantho, Lembah seulawah, dan warga kerab melihat sejumlah mobil pribadi jenis Avanza dan innova, yang berlalu lalang jika telah larut malam, “ sering kami lihat mobil pribadi lalu lalang, tapi kami tidak berani menegurnya,” ungkap salah seorang korban di Gampong data Gase kecamatan Seulimum Aceh Besar.

Amatan media, dalam kurun waktu dua bulan ini ada tiga titik yang ditemukan ternak warga mati di tepi jalan, yakni di Gampong raboe, Gampong Data Gasee, dan Gampong Lamkabe, kecamatan seulimum, dengan kondisi bangkai, perut busung dan mengeluarkan sejenis bekas bakar di dubur ternak. (Dahlan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B