Sedikitnya 23 titik lokasi Galian C
di dua kecamatan di Aceh Besar, masih
eksis beroperasi, yakni 3 titik di
Kecamatan Indrapuri dan 20 titik lainnya berada di Kecamatan Cot Glie Kabupaten
setempat, disinyalir keseluruhannya
tidak memiliki izin (Illegal),
karena lokasi galian berada dalam radius terlarang, yakni 500 meter dari bibir
sungai, ” operasi galian C di dua
Kecamatan itu Illegal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu (KPTSP)
Kabup[aten Aceh Besar, Sulaimi, kepada media ini, siang tadi di Aceh Besar.
Ditempat
terpisah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat, Fauzi
Hasan,ST,MT, yang dikonfirmasi media ini
di Kota Jantho, Rabu (26/6), membenarkan , adanya sejumlah titik lokasi galian
C yang beroperasi secara illegal, bahkan pihaknya telah melayangkan maklumat
kepada pemilik Lokasi masing-masing, sejak bulan Mei Lalu,” benar operasi
Galian C Illegal masih ada, tapi mereka telah kita surati untuk berhenti,” ujar
Fauzi.
Fauzi
menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan konsep baru dalam
penanganan dan meminimalisirkan lokasi Galian C illegal, hanya saja belum
terwujud, namun ia optimis jika konsep ini dapat di sepakati dan diterapkan upaya pemeliharaan lingkungan yang berhubungan
dengan Galian C dapat diatasi, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan secara
agresif dan kemauan sebelah pihak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang
masih labil.
“
pemerintah akan terus berupaya untuk menyelamatkan lingkungan, namun tidak
mungkin rakyat yang harus dikorbankan,”
imbuhnya.
Berdasarkan
laporan Masyarakat yang diterima media ini, selama seminggu terakhir, ada 23
titik tambang galian C yang kini aktif berproduksi dengan menggunakan alat
berat, dan tiga titik diantaranya berada dialiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng
Aceh, “ dua titik di Sungai Indrapuri dan satu Titik Lainnya di Sungai Kuta Cot
Glie, “ sebutnya.
Sumber
mengkhawatirkan jika hal tersebut tidak segera ditangani oleh pemdakab setempat,
maka akibat fatal akan menimpa kawasan tersebut,” Bila ini dibiarkan tidak
tertutup kemungkinan pengalaman lama akan terulang ( runtuh jembatan Lamsie-read),“
sebut sumber yang tak ingin
dipublikasikan namanya ini.
Amatan
wartawan media ini, aktifitas angkutan pasir sertu dan pasir cot, tampak lalu
lalang di jalan lintasan Seulimum–Banda Aceh,
baik jenis angkutan truk Hercules maupun jenis truk berbobot Jumbo.
Sebagaimana
diketahui Daerah Aliran Sungai ( DAS) Krueng Aceh sejak tahun 2009 lalu telah
dilarang total untuk operasii Galian C, sesuai dengan Qanun Aceh Besar No.19 Tahun 2003, Surat Bupati
Aceh Besar No. 540/339 Tgl. 17 Januari 2011, dan Maklumat Muspida,
sejumlah penertiban pun telah dilakukan oleh pemerintah setempat, namun
ekpoitasi tersebut , ironisnya ekpoitasi illegal itu hingga kini belum dapat
ditertibkan secara tuntas.( Dahlan).
Komentar