Langsung ke konten utama

Galian C Illegal Menjamur Di Aceh Besar

Sedikitnya 23 titik lokasi Galian C di dua kecamatan  di Aceh Besar, masih eksis beroperasi, yakni  3 titik di Kecamatan Indrapuri dan 20 titik lainnya berada di Kecamatan Cot Glie Kabupaten setempat, disinyalir keseluruhannya  tidak  memiliki izin (Illegal), karena lokasi galian berada dalam radius terlarang, yakni 500 meter dari bibir sungai, ”  operasi galian C di dua Kecamatan itu Illegal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu (KPTSP) Kabup[aten Aceh Besar, Sulaimi, kepada media ini, siang tadi di Aceh Besar.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat, Fauzi Hasan,ST,MT, yang dikonfirmasi  media ini di Kota Jantho, Rabu (26/6), membenarkan , adanya sejumlah titik lokasi galian C yang beroperasi secara illegal, bahkan pihaknya telah melayangkan maklumat kepada pemilik Lokasi masing-masing, sejak bulan Mei Lalu,” benar operasi Galian C Illegal masih ada, tapi mereka telah kita surati untuk berhenti,” ujar Fauzi.


Fauzi menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan konsep baru dalam penanganan dan meminimalisirkan lokasi Galian C illegal, hanya saja belum terwujud, namun ia optimis jika konsep ini dapat di sepakati dan diterapkan  upaya pemeliharaan lingkungan yang berhubungan dengan Galian C dapat diatasi, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan secara agresif dan kemauan sebelah pihak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih labil.

“ pemerintah akan terus berupaya untuk menyelamatkan lingkungan, namun tidak mungkin rakyat yang harus dikorbankan,”  imbuhnya.

Berdasarkan laporan Masyarakat yang diterima media ini, selama seminggu terakhir, ada 23 titik tambang galian C yang kini aktif berproduksi dengan menggunakan alat berat, dan tiga titik diantaranya berada dialiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, “ dua titik di Sungai Indrapuri dan satu Titik Lainnya di Sungai Kuta Cot Glie, “ sebutnya.

Sumber mengkhawatirkan jika hal tersebut tidak segera ditangani oleh pemdakab setempat, maka akibat fatal akan menimpa kawasan tersebut,” Bila ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan pengalaman lama akan terulang ( runtuh jembatan Lamsie-read),“ sebut  sumber yang tak ingin dipublikasikan namanya ini.

Amatan wartawan media ini, aktifitas angkutan pasir sertu dan pasir cot, tampak lalu lalang di jalan lintasan Seulimum–Banda  Aceh, baik jenis angkutan truk Hercules maupun jenis truk berbobot Jumbo.

Sebagaimana diketahui Daerah Aliran Sungai ( DAS) Krueng Aceh sejak tahun 2009 lalu telah dilarang total untuk operasii Galian C, sesuai dengan Qanun Aceh Besar No.19 Tahun 2003, Surat Bupati Aceh Besar No. 540/339 Tgl. 17 Januari 2011,  dan Maklumat Muspida, sejumlah penertiban pun telah dilakukan oleh pemerintah setempat, namun ekpoitasi tersebut , ironisnya ekpoitasi illegal itu hingga kini belum dapat ditertibkan secara tuntas.( Dahlan).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B