Langsung ke konten utama

Faktor Usia Pengaruhi Jumlah Peserta Kafilah Aceh Besar



Cabang Tafsir Bahasa Arab (TBA) dalam Perlombaan  Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) adalah salah satu cabang eklusif  bagi kafilah terutama  Masyarakat Aceh yang fanatik dengan nuansa kearaban dan Indonesia umumnya, mengapa tidak cabang ini membutuhkan  tafsirfatornya yang tidak sembarang orang melainkan  benar-benar hafal dengan Alquran dan asal usulnya, sehingga mampu mentafsikan secara benar dan sesuai dengan kaidah maksud dari Ayat-Ayat Allah itu.

Sayangnya kafilah Aceh Besar, untuk tahun ini gagal mengusung pentafsir dimaksud ke kancah perlombaan MTQ ke 31 Tingkat Provinsi Aceh yang akan di gelar tanggal 23 juni ini di Kota Administratif  Subulussalam, Pasalnya  Qari yang sempat meraih juara dua tingkat Provinsi Aceh ini di Cabang tafsir bahasa arab di kabupaten Aceh Tamiang tahun 2011 lalu, telah mencapai usia lebih dari yang di tetapkan oleh panitia.


Dimana usia yang di tetapkan untuk Qari-Qariah tingkat Kanak-Kanak maksimal kurang dari 12 tahun, Remaja Kurang dari 19 tahun dan Qari-Qariah Tingkat dewasa kurang dari 39 tahun. Sedangkan para Qari-Qariah yang sempat membawa Aceh Besar ke nomor dua Cabang Tafsir Bahasa Arab Tangkat Dewasa Pada MTQ ke-30 Tingkat provinsi Aceh dua tahun  lalu kini sudah melebihi.

“Cabang Tafsir Bahasa Arab gagal usung  untuk  tahun ini, karena melebihi usia yang di minta,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, T. Hasbi, SH.

Tidak hanya itu kelebihan usia juga mempengaruhi beberapa Qari potensial lainnya, terutama yang pernah mempertahankan nama Aceh Besar di tahun lalu, kecuali hanya satu Qari yang dapat ikut serta dalam MTQ tahun ini yaitu Takdir, Qari  juara dua Cabang Tilawah di Aceh Tamiang dua Tahun silam.

“Cuma satu orang yang masih memenuhi syarat ikut, selebihnya peserta baru,” jelas Hasbi.

Di singgung terkait target yang ingin di gapai pada MTQ di Subulussalam mendatang, Hasbi , berharap minimal dapat mepertahankan gelar yang telah dicapai selama dua Kali berturut-turut itu, yakni juara dua Tingkat Provinsi Aceh, Pada MTQ Provinsi Aceh Ke 29 di Takengon dan MTQ Provinsi Ke-30 di Aceh Tamiang 2011 lalu.,” target, minimal mampu mempertahankan Posisi yang ada, “ jawab Hasbi, pada Media ini di sela-sela TC Akhir 43 Qari-Qariah Kafilah Aceh Besar, di Kecamatan Ingin Jaya, pekan Lalu.

Sedangkan upaya yang di pacu hingga jelang keberangkatan ke wilayah MTQ dilaksanakan di Subulussalam, pemkab Aceh Besar, terus memperkuat sumberdaya Qari dan Qariah di berbagai Cabang dan fisik Qari-Qariah yang ada, demi meningkatkan stamina peserta pada saat tampil nantinya,” Sumbedaya dan Fisik Qari-qariah secara kontineu terus kita optimalkan,” terang Hasbi lagi.

Berdasarkan data dari pihak terkait, jumlah peserta kafilah Aceh Besar tahun ini, sebanyak 43 orang, yang terdiri dari 13 peserta Cabang TilawatilQuran, 10 peserta  Cabang Tahfidh Alquran, 6 peserta Cabang Fahmil Quran, 4 orang Cabang Tafsil Alquran, Bahasa Inggris dan Indonesia, satu regu Syarhil Alquran, 6 peserta Khattil Alquran dan 2 peserta lainnya akan membawa nama Aceh Besar di Cabang  Membaca memahami Isi Al Quran (M2IQ).

Keseluruhannya sudah mendapatkan Pembinaan secara permanen melalui lembaga terkait, dalam berbagai gelombang  Training Center (TC) yang di gelar sejak maret lalu. Kafilah Aceh Besar, direcanakan akan bertolak ke Subulussalam, tanggal 21 juni ini.(***).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B