Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menerima
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang
diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman kepada Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah di
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (31/5/2013) siang.
Hadir dalam kesempatan itu, dari jajaran BPK RI Perwakilan
Provinsi Aceh masing-masing, Kepala Sekretariat Nur Miftahul Lail, Kepala Sub
Auditorat Aceh I, Syamsuddin, Ketua Tim Senior Mujahidin Asa Putra, dan Ketua
Tim Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Besar Ira Bararah. Sedangkan
dari jajaran Pemkab Aceh Besar ikut hadir Ketua DPRK Saifuddin, Sekdakab Aceh
Besar Drs H Jailani Ahmad MM, Kepala DPKKD Aceh Besar Drs Iskandar MSi,
Inspektur Kabupaten Aceh Besar Drs Marhaban, Sekretaris DPRK Aceh Besar Bahrul
Jamil SSos MSi, serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad
Iswanto SSTP MM.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah kepada wartawan seusai menerima
Opini WTP tersebut menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, dan apresiasi
kepada seluruh SKPD serta masyarakat Aceh Besar yang selama ini telah
memberikan apresiasi yang sangat baik, sehingga predikat tersebut dapat diraih.
“Ini merupakan hasil dari doa dan kerja keras seluruh SKPD dan masyarakat Aceh
Besar. Semoga pada tahun-tahun mendatang prestasi ini dapat terus kita pertahankan
,” ungkapnya.
Ketua DPRK Aceh Besar, Saifuddin ikut memberi apresiasi atas
keberhasilan Pemkab Aceh Besar untuk pertama kalinya meraih Opini WTP itu.
Bahkan, diharapkan prestasi tersebut dapat terus dipertahankan di masa-masa
mendatang.
Sementara itu, Kepala DPKKD Aceh Besar, Drs Iskandar MSi
menjelaskan, ada beberapa syarat untuk memenuhi Opini WTP tersebut, antara lain
meliputi penyusunan Laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), pengelolaan asset yang tertib dan baik, pengelolaan kas secara transparansi,
Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan penyampaian Laporan Keuangan kepada
BPK RI secara tepat waktu.
Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2012 yang merupakan penyerahan LHP
Kabupaten/Kota ke-12 Provinsi Aceh, tepat waktu sesuai dengan
jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Pihak
BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada
Pemkab Aceh Besar, dikarenakan telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-undang tentang keuangan,
yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang dilakukan juga bagaimana BPK
dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat
meningkatkan kualitas pertanggungjawaban, termasuk terjaminnya pengamanan asset
daerah dan pengendalian terhadap kerugian daerah. BPK berharap agar Pemkab Aceh
Besar segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang
dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya
mempertahankan opini laporan keuangan di tahun mendatang.(***)
Komentar