Presidium Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh , Askhalani, Merencanakan
akan melaporkan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait
dengan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana aspirasi tahun 2011-
2012. Seiring lengkapnya sejumlah bukti yang diperoleh pihak GeRAK Aceh, dalam
Investigasi yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“ sekarang kami sedang menyusun
sejumlah hal yang terkait dengan 69 orang Anggota DPRA , yang akan kami
laporkan ke KPK,” kata Askhalani, pada awak media di Markas GeRAK Aceh, di Banda
Aceh, Senin (6/5).
Lebih lanjut kata Askhalani, dana
Aspirasi DPRA tahun 2012 dominan penerima bukanlah masyarakat yang berhak (tidak tepat
sasaran) melainkan hanya beberapa
kelompok, dan sengaja di akumudirkan.
Untuk melengkapi bukti –bukti dari
penyimpangan tersebut, tambah Askhalani, pihaknya sedang terus melakukan
investigasi terhadap sejumlah objek yang dinilai berpotensi tertanam dana tersebut.
Menurut Ketua GeRAK ini, potensi tersbeut tidak hanya
terjadi di lini DPRA semata tetapi berpotensi
DPRK juga , namun terkait DPRK mana saja yang telah didefinitifkan,
Askhalani, belum bersedia berkomentar, demikan juga dengan etem –etam yang akan
di laporkan ke KPK, alasanya masih dalam
proses” ini masih dalam proses dan belum
dapat kita publikasikan dulu, jika sudah sampai waktunya akan kita publikasikan
semuanya,” pungkas Askhalani.(***)
Komentar