Langsung ke konten utama

Ingkar Janji, Bendahara BUMG Ligan DiPolisikan

(CY) 38 tahun , penjabat  bendahara Badan Usaha Milik  Gampong (BUMG)  Ligan, Kecamatan Sampoi niet, Aceh Jaya, sejak tanggal 26 Februari 2013 resmi di laporkan ke polisi melalui kepala kepolisian sektor (KaPolsek) Sampoi niet, atas dugaan penipuan dan dan penggelapan dana BKPG dan PNPM, tahun 2012, untuk empat kelompok  Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Ligan, total senilai Rp 48 juta, setelahperjanjian yang di tanda tangani diingkari, “ saudara (CY) sudah resmi kita Laporkan kepihak berwajib,” kata Ketua UPK PNPM-Mp, Kecamatan sampoe Niet , Hambali Ibrahim, Jumat, pekal Lalu di Lhok kruet.



Menurut Hambali, upaya tersebut merupakan solusi terakhir yang ditempuh pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara, akibat perbuatan (CY)  ini, serta upaya membuka kunci penyaluran dana BKPG dan PNPM-MPd, kepada Gampong  Ligan yang di stop pemerintah, paska kejadian ini mencuat,” jika perkara ini tidak kelar, maka gampong Ligan, akan dibacklis dari dana BKPG dan PNPM-Mpd,” terang Hambali.

Kecuali itu, tambah Hambali, terduga (CY) sejak kedok nya terbongkar, tidak lagi tinggal di Gampong Ligan, melainkan sudah menetap di Banda Aceh, tidak hanya itu perjanjian pengembalian sebagaimana  yang  tercantum dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh (CY) tanggal 07 Mei 2012, tidak ditepati.,” padahal sudah diberikan tenggang waktu selama  tiga (3) bulan sejak pernyataan itu dibumbuhi. Kecuali hanay  Rp 500.000, yang pernah dikembalikan ke KAS UPK setempat,” jelas Hambali.

Berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan yang dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Sampoineit, nomor : TBL/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya?sek-Sampoiniet,bertanggal  26 Februari, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian setempat, dengan nomor Laporan: LP/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya/Sek- Sampoiniet, yang ditandatangani Iptu : John Drizal,  tercantum, Nama saudari  (CY) atas tuduhan Penipuan dan pengelapan Dana BKPG dan PNPM.

Adapun sumber dana yang  digelapkan oleh (CY) antara lain, milik kelompok Bina Mandiri Rp 8.800.000, kelompok Usaha Mandiri Rp 16.500.000, milik kelopmpok Aneuk inong Mandiri Rp7.040.000 dan milik Kelompok Inong Mandiri Rp 12.706 .000, ditambah sumber dana penyotoran kelompok  senilai Rp 4.500.000, sehingga total dana yang digelapkan terduga sebesar Rp 48.500.000, sedangkan yang telah dikembalikan hanya Rp 500.000. maka total uang negara yang dikantongi terduga masih tersisa Rp 48.000.000, rinci dan pungkas  Hambali.

Sementara (CY) yang dikonfirmasi  Kabar Aceh, melalui hand Phone selulernya, mengakuin perbuatan itu dilakukannya, dan ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun dirinya meminta agar pihak Pengelola  Dana BKPG dan PNPM-Mpd memberikan keringanan  dalam jumlah disetor, “ saya tidak mampu jika perbulan harus ada Rp 15 juta, karena saya saat ini dalam kondisi cedra (buta kedua matanya),” demikian keluhnya, saat di hubungi  Tim Koran Kabar Aceh, Pekan lalu. (Samsul Kamal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B