(CY) 38 tahun , penjabat bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Ligan, Kecamatan Sampoi niet, Aceh Jaya, sejak tanggal 26 Februari 2013 resmi di laporkan ke polisi melalui kepala kepolisian sektor (KaPolsek) Sampoi niet, atas dugaan penipuan dan dan penggelapan dana BKPG dan PNPM, tahun 2012, untuk empat kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Gampong Ligan, total senilai Rp 48 juta, setelahperjanjian yang di tanda tangani diingkari, “ saudara (CY) sudah resmi kita Laporkan kepihak berwajib,” kata Ketua UPK PNPM-Mp, Kecamatan sampoe Niet , Hambali Ibrahim, Jumat, pekal Lalu di Lhok kruet.
Menurut Hambali, upaya tersebut merupakan solusi terakhir yang ditempuh pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara, akibat perbuatan (CY) ini, serta upaya membuka kunci penyaluran dana BKPG dan PNPM-MPd, kepada Gampong Ligan yang di stop pemerintah, paska kejadian ini mencuat,” jika perkara ini tidak kelar, maka gampong Ligan, akan dibacklis dari dana BKPG dan PNPM-Mpd,” terang Hambali.
Kecuali itu, tambah Hambali, terduga (CY) sejak kedok nya terbongkar, tidak lagi tinggal di Gampong Ligan, melainkan sudah menetap di Banda Aceh, tidak hanya itu perjanjian pengembalian sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh (CY) tanggal 07 Mei 2012, tidak ditepati.,” padahal sudah diberikan tenggang waktu selama tiga (3) bulan sejak pernyataan itu dibumbuhi. Kecuali hanay Rp 500.000, yang pernah dikembalikan ke KAS UPK setempat,” jelas Hambali.
Berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan yang dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Sampoineit, nomor : TBL/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya?sek-Sampoiniet,bertanggal 26 Februari, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian setempat, dengan nomor Laporan: LP/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya/Sek- Sampoiniet, yang ditandatangani Iptu : John Drizal, tercantum, Nama saudari (CY) atas tuduhan Penipuan dan pengelapan Dana BKPG dan PNPM.
Adapun sumber dana yang digelapkan oleh (CY) antara lain, milik kelompok Bina Mandiri Rp 8.800.000, kelompok Usaha Mandiri Rp 16.500.000, milik kelopmpok Aneuk inong Mandiri Rp7.040.000 dan milik Kelompok Inong Mandiri Rp 12.706 .000, ditambah sumber dana penyotoran kelompok senilai Rp 4.500.000, sehingga total dana yang digelapkan terduga sebesar Rp 48.500.000, sedangkan yang telah dikembalikan hanya Rp 500.000. maka total uang negara yang dikantongi terduga masih tersisa Rp 48.000.000, rinci dan pungkas Hambali.
Sementara (CY) yang dikonfirmasi Kabar Aceh, melalui hand Phone selulernya, mengakuin perbuatan itu dilakukannya, dan ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun dirinya meminta agar pihak Pengelola Dana BKPG dan PNPM-Mpd memberikan keringanan dalam jumlah disetor, “ saya tidak mampu jika perbulan harus ada Rp 15 juta, karena saya saat ini dalam kondisi cedra (buta kedua matanya),” demikian keluhnya, saat di hubungi Tim Koran Kabar Aceh, Pekan lalu. (Samsul Kamal)
Menurut Hambali, upaya tersebut merupakan solusi terakhir yang ditempuh pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara, akibat perbuatan (CY) ini, serta upaya membuka kunci penyaluran dana BKPG dan PNPM-MPd, kepada Gampong Ligan yang di stop pemerintah, paska kejadian ini mencuat,” jika perkara ini tidak kelar, maka gampong Ligan, akan dibacklis dari dana BKPG dan PNPM-Mpd,” terang Hambali.
Kecuali itu, tambah Hambali, terduga (CY) sejak kedok nya terbongkar, tidak lagi tinggal di Gampong Ligan, melainkan sudah menetap di Banda Aceh, tidak hanya itu perjanjian pengembalian sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh (CY) tanggal 07 Mei 2012, tidak ditepati.,” padahal sudah diberikan tenggang waktu selama tiga (3) bulan sejak pernyataan itu dibumbuhi. Kecuali hanay Rp 500.000, yang pernah dikembalikan ke KAS UPK setempat,” jelas Hambali.
Berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan yang dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Sampoineit, nomor : TBL/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya?sek-Sampoiniet,bertanggal 26 Februari, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian setempat, dengan nomor Laporan: LP/04/II/2013/NAD/Res-A.Jaya/Sek- Sampoiniet, yang ditandatangani Iptu : John Drizal, tercantum, Nama saudari (CY) atas tuduhan Penipuan dan pengelapan Dana BKPG dan PNPM.
Adapun sumber dana yang digelapkan oleh (CY) antara lain, milik kelompok Bina Mandiri Rp 8.800.000, kelompok Usaha Mandiri Rp 16.500.000, milik kelopmpok Aneuk inong Mandiri Rp7.040.000 dan milik Kelompok Inong Mandiri Rp 12.706 .000, ditambah sumber dana penyotoran kelompok senilai Rp 4.500.000, sehingga total dana yang digelapkan terduga sebesar Rp 48.500.000, sedangkan yang telah dikembalikan hanya Rp 500.000. maka total uang negara yang dikantongi terduga masih tersisa Rp 48.000.000, rinci dan pungkas Hambali.
Sementara (CY) yang dikonfirmasi Kabar Aceh, melalui hand Phone selulernya, mengakuin perbuatan itu dilakukannya, dan ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun dirinya meminta agar pihak Pengelola Dana BKPG dan PNPM-Mpd memberikan keringanan dalam jumlah disetor, “ saya tidak mampu jika perbulan harus ada Rp 15 juta, karena saya saat ini dalam kondisi cedra (buta kedua matanya),” demikian keluhnya, saat di hubungi Tim Koran Kabar Aceh, Pekan lalu. (Samsul Kamal)
Komentar