Aceh Besar- Sedikitnya dua pertiga dari Jumlah Kasus yang diterima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jantho, adalah tersandung Perkara pelanggaran Undang-undang Narkotika,
yang melibatkan para generasi di wilayah
tersebut,” jika ada 5 kasus yang masuk, 3 diantaranya adalah terkait Narkoba,”
kata Kepala Kejari Kota Jantho melalui Kasi Pidumnya Ibsaini,SH, kepada media
ini , dikota Jantho , selasa, 12 Februari.
Baca selanjutnya ...........>>>
Baca selanjutnya ...........>>>
Menurut Kajari Jantho,
meningkatnya jumlah angka pelanggaran terhadap penyalah gunaan narkotika
diwilayah hukum Aceh Besar selama ini, merupakan signal yang konkrit bahwa Narktika Jenis Sabu-sabu tersebut sudah
merambah pelosok,” ini bukti akurat, bahwa peran aktif bersama belum terwujud
dalam pemberantasan Narkotika di daerah ini,” ujarnya.
Lanjut Kajari, paska maraknya
peredaran Narkotika itu, patut di khawatirkan akan masa depan generasi di
Kabupaten ini nantinya, sebab pelaku dan pengkonsumsi barang harap itu tidak
saja melibatkan pelanggar usia dewasa, melainkan termasuk remaja.
“pengawasan dari berbagai elemen
perlu ditingkatkan, demi masa depan anak-anak kita nantinya,”pesan nya.
(Dahlan)
Komentar