Aceh
Besar- “Pantas disumpahin gembel,” jika ada orang berperilaku seperti pelaksana
proyek pembangunan salah satu gedung di Kawasan Kota Jantho Kabupaten Aceh
Besar ini. Yaitu mangkir dari kewajibannya membayar upah para buruh, padahal
meraka hanya mencari sesuap nasi untuk mengasapi dapur keluarganya, sehingga
rela menadah punggungnya dibawah terik mata hari dan siraman hujan, ironinya hasil
yang diterima tidak seperti yang diharapkan, malah ditipu oleh toke.
selengkapnya >>>>>
Tgk,Subki,
M.Rizal, dan Munzir, yang menjumpai wartawan Koran Kabar Aceh diKota Jantho, Rabu
6 Februari,Pekan lalu, melaporkan bahwa, ketiga buruh yang dipekerjakan oleh
PT.Tegar Insana, pada proses Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Kesenian Kota
jantho Kabupaten Aceh Besar, itu, tidak mendapatkan upahnya, Padahal pekerjaan telah usai dikerjakan sejak 30 Desember
2012 lalu.
Selama
bekerja ketiga buruh tersebut hanya menerima uang pinjaman masing-masing, Tgk
Subki, Rp 500 ribu, M.Rizal, Rp 500 ribu, dan Munzir, Rp 1,5 Juta. Pada hal
perusahaan menjanjikan kepda mereka, upah yang akan diberikan rata-rata Rp 1
juta perbulan. Berdasarkan masa kerja, Ketiga mereka(buruh) masih tersisa
jerihnya diperkirakan mencapai Rp 10 Juta Rupiah lagi.
Upayah
penagihan sudah dilakukan, baik langsung maupun melalui perantara oleh Pihak
kedua pelaksaan pekerjaan tersebut, yaitu Farhan. Tapi tetap tidak membuahan
hasil manis.
Bahkan
Andi yang sekaligus sebagai pemilik perusahaan dan pelaksana pertama pekerjaan
itu yang menawaran pekerjaan dan menjanjikan upah kepada ketiga buruh ini, malah mangkir dari tanggung jawab, alasannya
janji itu tidak bersurat, “ itu kan janji mulut saya, tapi surat perjanjian
tidak ada kan ? ,” kata Rizal, meniru
Ucapan Andi, yang menolak pembayaran saat ditagih oleh mereka (buruh-read) beberapa
waktu lalu.
Ketiga
buruh ini, mengancam permasalahan ini akan dilaporkan keberwajib, jika pihak
PT. Tegar Insana, tidak kunjung membayar upah mereka dalam waktu dua minggu kedepan,” meski tidak ada surat
perjanjian, kami tetap melaporkan hal ini kepolisi, jika hak kami tidak
dilunasi dalam dua minggu ini, ujar salah satunya buruh itu.
Sumber
Koran Kabar Aceh lainnya, mengungkapkan, bahwa jumlah buruh yang tidak dibayar
upah oleh PT.Tegar Insana, tidak hanya tiga buruh itu, tapi termasuk sejumlah buruh
lainnya yang pernah bekerja dengan perusahaan tersebut, dalam proses pembangunan
gedung Kesenian dimaksud, “ kawan Kami dari Blang Bintang juga mengalami nasib
serupa,” kata sumber ini.
Perbuatan
kontraktor ini, dapat dipastikan mengangkangi undang-undang ketenaga kerjaan republik
Indonesia, nomor 39 tahun 2004, terkait dengan hak pekerja yang harus dipenuhi.
Pihak
PT.Tegar Insana yang di coba konfirmasi media ini melalui Heand phone
genggamnya, belum berhasil diperoleh tanggapannya.(Red/Pesan Rakyat)
Komentar