Kota Jantho- Dewan perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melalui rapat paripurna ke -VI Masa sidang
Ke-6, mengesahkan Qanun Anggran Pendapatan dan Belanja kabupaten (APBK) Aceh
Besar Tahun Anggaran 2013, yang berlangsung di geduang DPRK setempat di Kota
Jantho,Jumat (2/11).
Rapat yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRK Aceh Besar, Saifuddin, berhasil di peroleh kesepakatan dari seluruh
Fraksi yang ada di DPRK setempat dengan bulat, terhadap rancangan anggaran
Pendapatan dan belanja Kabupaten tersebut untuk tahun 2013.
Pengesahan RAPBK tahun 2013 ini,
tercatat pengesahan Anggaran yang tercepat dalam sejarah Kabupaten Aceh Besar
kurun waktu 4 tahun terakhir. Dimana sebelumnya Angaran Tahun berjalan disahkan
setiap Januari Tahun tersebut, malah APBK Aceh Besar, disahkan dibulan Maret
2008. Tapi Rancangan Anggaran untuk tahun 2013, atas kerjasama dan
kekompakan yang berazaskan kepentingan
rakyat, Dewan beserta Eksekutif Aceh Besar mampu mempercepat menjadi awal
November tahun 2012, atau dua bulan tenggang waktu masuk tahun Anggarannya.
Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin
mengatakan, suksesnya tersebut tidak terlepas dari sikap singkronisasi antara
Eksekutif dan legislatif, yang sama-sama berupaya memacu pembahasan tersebut,
dan berunjuk dari pengalaman pada tahun sebelumnya, dimana faktor kemoloran pengesahan
Anggaran berefek pada target prioritas dilapangan selanjutnya,” ini adalah
bukti keseriusan untuk memikirkan rakyat,” katanya
Dirinya, berharap dengan pengesahan anggaran yang tergolong
sangat cepat ini, akan mampu terimplementasikan
dalam kegiatan nantinya dilapangan, sehingga harapan rakyat dapat
terjawab dengan sendirinya, “ cepatnya teralisasi program adalah jawaban dari
hapan rakyat selama ini,”. Tambahnya.
Berdasarkan Nota RAPBK Sementara,
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menargetkan pendapatannya di tahun
2013,sebesar Rp 877 milyar, yang terdiri dari Pajak Asli daerah(PAD) dan dana
Tranfer Pemeirntah Pusat dan Provinsi. Sedangkan pembelanjaan di rencanakan
senilai Rp903,1 Milyar. Semenatara potensi defit yang tercatat sebasar Rp 26,1
Milyar akan ditutupi dengan Sisa Anggaran atau Silfa tahun 2012 ini.
Paripurna yang digelar sejak
Selasa (30/10) hingga Jumat sore (2/11) bejalan dengan aman dan kompak sehingga
dicapai sebuah kepakatan yang bulat dalam menuntaskan pembahasan Qanun RQAPBK
tahun 2013 ini. pada persidangan ke -6 dan merupakan pengesahan dan penutupan
RQAPBK tersebut, turut dihadiri Bupati Aceh Besar, Muhklis Basyah, Wakil
Bupati Drs. Syamsul rizal,M.Ks, beserta jajarannya, dan 23 dari 35 orang
anggota DPRK Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar, Muhklis Basyah
dalam sambutannya mengatakan, akan senantiasa komit dengan visi dan misi yang
telah di canangkannya saat dirinya mencalonkan diri April lalu, dan secara
bersama-sama akan terus berupaya dan merubah serta meminimalisirkan berbagai
faktor yang selama ini dianggap indikator
penghambat pembangunan Kabupaten tersebut selama ini.
“ Secara bersama-sama mari kita
singkirkan penghalang yang mengganggu pembangunan rakyat dan daerah kita selama
ini, insya Allah dengan bersatu padu, apa yang kita cita-citakan akan
terlaksana dengan mudah,” papar bupati Muhklis, dihadapan peserta paripurna.(Dahlan)
Komentar