JANTHO - Sebanyak 60 orang
aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan
swasta mengikuti sosialisasi dan
penyuluhan kearsipan yang digelar Kantor Arsip dan Perpustakaan Aceh
Besar di Gedung PKK Kota Jantho. Kegiatan yang berlangsung 3-7 September
2012 tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs Syamsulrizal
MKes, Senin (3/9).
Wakil Bupati Aceh Besar, Syamsulrizal mengemukakan, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang handal.
Dikatakan, penyelenggaraan kearsipan antara lain bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Di samping itu, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penyelenggaraan kearsipan juga dimaksudkan untuk menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Aceh Besar, T Amir SSos menjelaskan, sosialisasi dan penyuluhan kearsipan tersebut diikuti 60 orang peserta se-Aceh Besar. Kepada para peserta, diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut secara baik dan serius, sehingga ilmu yang didapat akan bermanfaat dalam menjalankan aktivitas keseharian para peserta. Selama mengikuti sosialisasi dan penyuluhan kearsipan, para peserta akan dibahani oleh sejumlah narasumber dari Kantor Arsip dan Perputakaan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. (red/Mopr)
Wakil Bupati Aceh Besar, Syamsulrizal mengemukakan, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang handal.
Dikatakan, penyelenggaraan kearsipan antara lain bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Di samping itu, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penyelenggaraan kearsipan juga dimaksudkan untuk menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Aceh Besar, T Amir SSos menjelaskan, sosialisasi dan penyuluhan kearsipan tersebut diikuti 60 orang peserta se-Aceh Besar. Kepada para peserta, diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut secara baik dan serius, sehingga ilmu yang didapat akan bermanfaat dalam menjalankan aktivitas keseharian para peserta. Selama mengikuti sosialisasi dan penyuluhan kearsipan, para peserta akan dibahani oleh sejumlah narasumber dari Kantor Arsip dan Perputakaan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. (red/Mopr)
Komentar