Calang, Badan Pemeraiksaan Keuangan (BPK) Merekomendasikan kepada Bupati Aceh Jaya,
Agar menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) supaya segera berkoordinasi
dengan DPRK untuk menyusun dan menetapkan Perda atau Qanun pendapatan daerah,
menginstruksikan Badan Usaha Daerah (BUD) supaya menerapkan system treasury
single account, dan menginstruksikan seluruh SKPK agar melakukan pembayaran langsung sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan inventarisasi dan pencatatan aset
tetap.
Karena pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Negara masih
menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam sistem pengelolaan keuangan
dan Aset daerah di Kabupaten tersebut, antara lain Pengelolaan
danpenatausahaaan Kas daerah
(Kasda),Pengelolaan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sistem pemeliharaan
Aset Daerah, demikian sebagaiamana yang
tercantum dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2011, laporan
hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern Nomor 12.B/LHP/XVIII.BAC/06/2012
Tanggal 12 Juni 2012.
Sementara, Aizuddin Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar
Kecamatan Krueng Sabee yang dimitai tanggapannya oleh KABAR ACEH Minaggu (11/08) pekan lalu, mengatakan, agar Pemkab Aceh Jaya, harus
lebih serius dan lihai dalam persoalan pengelolaan keuangan dan aset daerah
serta meenghindari keterlibatan pihak ketiga terlalu luas dalam sistem intern
Pemerintahan, guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam realisasi
program sebagaimana yang telah direncanakan pemerintah dan sesuai dengan aturan
yang berlaku, “ untuk menuju sebuah daerah yang makmur dan sejahtera sudah
pasti koordinasi sangat diutamakan,” kata Aizuddin.
Secara terpisah Ketua Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) MataRadja, T. Asrizal.SH, kepada Kabar Aceh, menegaskan dan mendesak agar
Pemerintah Aceh Jaya, untuk segara mengambil langkah strategis untuk menertikab
kelemahan-kelamahan yang sudah menjadi rapor “ hal ini perlu ditanggapi serius
dan perhatian khusus oleh pemerintah Aceh Jaya” tegas Asrijal.
Menurut Asrizal, pemerintah harus segera mempersiapkan regulasi
terkait dengan system pengendalian intern yang belum tertib itu dengan melibatkan tenaga ahli dibidang masing-masing,
dan segera mengevaluasi kinerja SKPK serta menemapatkan orang-orang yang sesuai dengan
bidang, kemampuan, disiplin ilmu, dan berpengalamannya. “ hal terpenting adalah
adanya kemauan / keinginan dan niat baik dari semua pihak terutama pihak eksekutif
dan pihak legislative untuk menyelesaikan semua persoalan ini,” demikian, tulis
Asrizal, via pesan Singkat yang diterima Kabar Aceh, Pekan Lalu.
Sementara Sekdakab Aceh Jaya, T.Irfan, TB dan Ketua DPRK
setempat ,Hasan Ahmada, yang di coba konfirmasi, oleh Kabar Aceh melalui Heand
Phone selulernya tidak berhasil, didapatkan tanggapannya, karena tidak di
sambut. (Tim Reportase)
Komentar