Langsung ke konten utama

REALISASI ANGGARAN ACEH JAYA TAHUN 2010-2011, BPK BERIKAN RAPOR MERAH.

Calang, Badan Pemeraiksaan Keuangan (BPK)   Merekomendasikan kepada Bupati Aceh Jaya, Agar  menginstruksikan kepada Sekretaris  Daerah (Sekda) supaya segera berkoordinasi dengan DPRK untuk menyusun dan menetapkan Perda atau Qanun pendapatan daerah, menginstruksikan Badan Usaha Daerah (BUD) supaya menerapkan system treasury single account, dan menginstruksikan seluruh SKPK  agar melakukan pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan inventarisasi dan pencatatan aset tetap.

Karena pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Negara masih menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam sistem pengelolaan keuangan dan Aset daerah di Kabupaten tersebut, antara lain Pengelolaan danpenatausahaaan Kas daerah  (Kasda),Pengelolaan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sistem pemeliharaan Aset Daerah, demikian sebagaiamana  yang tercantum dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2011, laporan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern Nomor 12.B/LHP/XVIII.BAC/06/2012 Tanggal  12 Juni 2012. 

Sementara, Aizuddin Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Krueng Sabee yang dimitai tanggapannya oleh KABAR ACEH  Minaggu (11/08) pekan lalu,  mengatakan, agar Pemkab Aceh Jaya, harus lebih serius dan lihai dalam persoalan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta meenghindari keterlibatan pihak ketiga terlalu luas dalam sistem intern Pemerintahan, guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam realisasi program sebagaimana yang telah direncanakan pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, “ untuk menuju sebuah daerah yang makmur dan sejahtera sudah pasti koordinasi sangat diutamakan,” kata Aizuddin.

Secara terpisah Ketua Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataRadja, T. Asrizal.SH, kepada Kabar Aceh, menegaskan dan mendesak agar Pemerintah Aceh Jaya, untuk segara mengambil langkah strategis untuk menertikab kelemahan-kelamahan yang sudah menjadi rapor “ hal ini perlu ditanggapi serius dan perhatian khusus oleh pemerintah Aceh Jaya” tegas  Asrijal.

Menurut Asrizal, pemerintah harus segera mempersiapkan regulasi terkait dengan system pengendalian intern yang belum tertib itu dengan  melibatkan tenaga ahli dibidang masing-masing, dan segera mengevaluasi kinerja SKPK  serta menemapatkan orang-orang yang sesuai dengan bidang, kemampuan, disiplin ilmu, dan berpengalamannya. “ hal terpenting adalah adanya kemauan / keinginan dan niat baik dari semua pihak terutama pihak eksekutif dan pihak legislative untuk menyelesaikan semua persoalan ini,” demikian, tulis Asrizal, via pesan Singkat yang diterima Kabar Aceh, Pekan Lalu.

Sementara Sekdakab Aceh Jaya, T.Irfan, TB dan Ketua DPRK setempat ,Hasan Ahmada, yang di coba konfirmasi, oleh Kabar Aceh melalui Heand Phone selulernya tidak berhasil, didapatkan tanggapannya, karena tidak di sambut. (Tim Reportase)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B