Calang – menyangkut surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Jaya oleh CV. RIZKI KRUENG OEN yang beralamat Gampong Kubu Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya yang merupakan perusahaan pengelola gua sarang burung walet sesuai perjanjian pemachteran/pengelolaan terhitung 01 Agustus 2011 sampai dengan 31 Juni 2012, yang berlokasi di Lhok Meuligoe Camp 4, Krueng
Meusuri dan Pasie Manyang Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
Meusuri dan Pasie Manyang Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
Dalam surat pernyataan yang tertanggal 23 Juli 2012 yang di tanda tangani oleh direktur CV. RIKO Saudara Burhannuddin pihak perusahaan menyampaikan perihal tidak sanggup membayar lagi termyn 2 ( dua ) sebesar Rp. 602.515.000,- ( Enam Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) yaitu 50 % dari jumlah nilai pemachteran pertahun sebesar Rp. 1.205.030.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dengan alasan karena harga di pasaran sudah tidak memungkinkan lagi. Yang seharusnya untuk pembayaran termyn 2 ini pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2012.
Surat pernyataan tidak sanggup membayar termyn 2 oleh CV. RIKO itu tembusannya di sampaikan Ketua DPRK Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Aceh Jaya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Jaya, Camat Teunom, Geutjhik Gampong Kubu serta pertinggal. Dalam poin lainnya pihak perusahaan juga memohon kepada Bupati Aceh Jaya memberikan izin pelestarian untuk menjaga kelangsungan aset daerah agar tidak punah dengan tatacara pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya Teuku Hasyimi Puteh, SH terkait pernyataan CV RIKO tersebut, Sabtu 05 Agustus 2012 yang mintai tanggapannya oleh KABAR ACEH mengatakan, Sejauh ini pihaknya belum mempelajari surat pernyataan yang di sampaikan oleh pihak CV. RIKO yang tembusanya turut disampaikan ke DPRK Aceh Jaya.
“Sejauh ini saya
belum mempelajari tentang hal itu, tapi apakah yang lainya ketua atau
anggota lainnya sudah tau dan mempelajari itu saya juga belum tau jadi kita pelajari dulu surat pernyatan CV RIKO dan kita pelajari juga kontraks antara pihak perusahaan dengan pemerintah Aceh Jaya apakah di dalam kontaks ada tercantum jika harga pasar terjadi penurunan pihak perusahaan boleh tidak membayar lagi
termin 2 yang merupakan PAD dan harga pasar itu harus mampu dibuktikan oleh direktur perusahaan dasar apa sehingga pihak perusahaan membuat pernyataan tidak sanggup membayar “
Harus dibuktikan dengan acuan harga dipasaran, harga saat
panen dan harga sekarang sehingga kita tau nanti apakah benar pihak perusahaan mengalami kerugian dikarenakan pengaruh harga dipasaran kenapa di gua di teunom saja sementara gua daerah lainnya misalnya gua yang di lamno tidak mengalami hal yang sama. kata Hasyimi Puteh.
Ditempat terpisah Ketua LSM Mataradja Teuku Asrijal.SH,yang dikonfirmasi Kabar Aceh (6/8), Mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya harus mengkaji ulang tentang permohonan CV. RIKO tersebut jangan asal – asalan dalam hal menanggapi permasalahan tersebut, kalaupun pihak perusahaan mengalami kerugian itupun perlu di analisa, seberapa besar kerugian yang di alami oleh perusahaan tersebut, “ tidak bisa serta merta langsung menyatakan tidak sanggup membayar “, dan jika di dalam kontraks antara pihak perusahaan dengan pemerintah Aceh Jaya ada pasal yang mengatur jika pengaruh harga pihak perusahaan boleh tidak membayar termin 2 atau sisa dari nilai kontraks berarti kontraks tersebut
cacat hukum. Papar Asrijal. ( Nasri Saputra )
Komentar