Langsung ke konten utama

PERYATAAN TIDAK SANGGUP MEMBAYAR TERMIN 2 OLEH CV RIKO DPRK MINTA LAMPIRKAN ACUAN HARGA PASAR.

Calang – menyangkut surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Jaya oleh CV. RIZKI KRUENG OEN yang beralamat Gampong Kubu Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya yang merupakan perusahaan pengelola gua sarang burung walet sesuai perjanjian pemachteran/pengelolaan terhitung 01 Agustus 2011 sampai dengan 31 Juni 2012, yang berlokasi di Lhok Meuligoe Camp 4, Krueng
Meusuri dan Pasie Manyang Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Dalam surat pernyataan yang tertanggal 23 Juli 2012 yang di tanda tangani oleh direktur CV. RIKO Saudara Burhannuddin pihak perusahaan menyampaikan perihal tidak sanggup membayar lagi termyn 2 ( dua ) sebesar Rp. 602.515.000,- ( Enam Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) yaitu 50 % dari jumlah nilai pemachteran pertahun sebesar Rp. 1.205.030.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dengan alasan karena harga di pasaran sudah tidak memungkinkan lagi. Yang seharusnya untuk pembayaran termyn 2 ini pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2012.

Surat pernyataan tidak sanggup membayar termyn 2 oleh CV. RIKO itu tembusannya di sampaikan Ketua DPRK Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Aceh Jaya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Jaya, Camat Teunom, Geutjhik Gampong Kubu serta pertinggal. Dalam poin lainnya pihak perusahaan juga memohon kepada Bupati Aceh Jaya memberikan izin pelestarian untuk menjaga kelangsungan aset daerah agar tidak punah dengan tatacara pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya Teuku Hasyimi Puteh, SH terkait pernyataan CV RIKO tersebut, Sabtu 05 Agustus 2012  yang mintai tanggapannya oleh KABAR ACEH mengatakan, Sejauh ini pihaknya belum mempelajari surat pernyataan yang di sampaikan oleh pihak CV. RIKO yang tembusanya turut disampaikan ke DPRK Aceh Jaya.

 “Sejauh ini saya belum mempelajari tentang hal itu,  tapi apakah yang lainya ketua atau anggota lainnya sudah tau dan mempelajari itu saya juga belum tau jadi kita pelajari dulu surat pernyatan CV RIKO dan kita pelajari juga kontraks antara pihak perusahaan dengan pemerintah Aceh Jaya apakah di dalam kontaks ada tercantum jika harga pasar terjadi penurunan pihak perusahaan boleh tidak membayar lagi termin 2 yang merupakan PAD dan harga pasar itu harus mampu dibuktikan oleh direktur perusahaan dasar apa sehingga pihak perusahaan membuat pernyataan tidak sanggup membayar “

Harus dibuktikan dengan acuan harga dipasaran, harga saat panen dan harga sekarang sehingga kita tau nanti apakah benar pihak perusahaan mengalami kerugian dikarenakan pengaruh harga dipasaran kenapa di gua di teunom saja sementara gua daerah lainnya misalnya gua yang di lamno tidak mengalami hal yang sama. kata Hasyimi Puteh.

Ditempat terpisah Ketua LSM Mataradja Teuku Asrijal.SH,yang dikonfirmasi Kabar Aceh (6/8), Mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya harus mengkaji ulang tentang permohonan CV. RIKO tersebut jangan asal – asalan dalam hal menanggapi permasalahan tersebut, kalaupun pihak perusahaan mengalami kerugian itupun perlu di analisa, seberapa besar kerugian yang di alami oleh perusahaan tersebut, “ tidak bisa serta merta langsung menyatakan tidak sanggup membayar “,  dan jika di dalam kontraks antara pihak perusahaan dengan pemerintah Aceh Jaya ada pasal yang mengatur jika pengaruh harga pihak perusahaan boleh tidak membayar termin 2 atau sisa dari nilai kontraks berarti kontraks tersebut
cacat hukum. Papar Asrijal. ( Nasri Saputra )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B