Langsung ke konten utama

Jaringan Narkoba Di Aceh Besar Telah Terindentifikasi Polres Aceh Besar : Tunggul Tanggal Mainnya Aja

Jantho-, Sudah menjadi rahasia umum dalam dunia Narkotika, bahwa anak bawang  yang senantiasa menjadi santapan hukum, diintansi  berwajib, demikian paradigma yang publik dan pemberitaan diberbagai media masa dan konsumsi publik diwarung kopi.

Tidak diketahui secara pasti , mengapa hal ini kerap terjadi di ranah penegak hukum Republik Indonesia, bukankah manusia ini sama dimata hukum..?

Itulah realita yang harus diterima oleh insan-insan budak narkoba, meski hanya sekali hisap, namun wajib mendekam dijeraji besi hingga bertahun-tahun. 

Nah, bila ditelaah lebih dalam, sesungguhnya tiada perbuatan yang tidak di bekengi oleh orang –orang tertentu, yang merasa lebih dari orang lain, terutama lebih dalam bidang kebejatan, keuangan dan premanisme, Intinya insan-insan rendah agama.

Tapi  itu dulu, sedangkan akhir-akhir ini kepolisian Resor (polres) Aceh Besar, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, telah berhasil membongkar identitas otak  jaringan Nakoba  di Wilayah Hukumnya, dengan status 95 persen dugaan merekalah dalang  dari peredaran dan pemakaian Narkotika diberbagai ranah  selama ini  dalam Kabupaten Aceh Besar maupun luar Daerah Aceh.

 “ada 5 orang otak pelaku Narkoba yang telah kita kantongi identitasnya,  95 persen positif mereka otak mafia Narkoba di wilayah ini,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sigit Kusmarjoko melalui Kasat Res Narkobanya, Ipda. Andi Cakra, kepada Kabar Aceh Jumat (27/7) di Mapolres Aceh Besar di Kota Jantho.
Katanya, ini merupakan hasil perkembangan dari sejumlah pelaku yang telah berhasil diringkus selama ini oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Besar, dalam kurun waktu 7 bulan terakhir.

Sedikitnya 18 Kasus Narkotika yang berhasil di Bongkar oleh pihak Jajaran Porles Aceh Besar dalam 7 bulan terakhir , dengan jumlah pelaku yang berhasil di tangkap sebanyak 20 orang.

Yang terdiri dari 18 Kasus 10 Kasus diantaranya  berbarang bukti Ganja dengan jumlah total  1,216 ton dan 8 kasus lainya berbarang bukti  Sabu-Sabu dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 13 paket dengan berat Netto 1,5 gram. Demikian rinci Kapolres  Sigit Kusmarjoko.

Tunggu Tanggal Mainnya

Peredaran Narkotika diKabupaten Aceh Besar, patut dikhawatirkan, sebab telah merambah keranah remaja, terutama narkoba jenis ganja, begitu juga halnya jenis sabu-sabu, bila kondisi ini terus dibiarkan dan kurang mendapat perhatian serius dari semua pihak, tidak tertutup kemungkinan generasi Kabupaten Aceh Besar dimasa yang akan datang akan terancam lahirnya pos-pos mafia handal di belahan Aceh.

Pasalnya dari 18 Kasus yang kini telah dan sedang ditangani Polres Aceh Besar, dominan pelaku adalah dari kalangan remaja dan anak-anak. Bahkan satu diantaranya merupakan remaja masih dibawah umur.

Oleh sebab itu, rantai jaringannya harus segera di up donwkan, guna mengantipasi tumbuhnya  cukong-cukong narkoba yang baru.

Terkait dengan komitmen ini, Kapolres Aceh Besar, optimis akan meringkus otak-otak narkoba tersebut,hanya saja waktunya yang belum tepat, ” Tunggu tanggal mainnya,” Ujar Kapolres Aceh Besar, saat dikonfirmasi Media ini pekan lalu. (Dahlan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B