Langsung ke konten utama

Hadapi Pradiksi Kemarau Global, Ketua DPRK Aceh Besar Ingatkan SKPK Terkait

Kota Jantho- Kabar Aceh,  Seiring dengan Intruksi Khusus Gubernur Aceh,  dr.H. Zaini Abdullah, melalui media Masa edisi 8 Agustus 2012, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK ) Aceh Besar, Saifuddin, melalui Rapat Paripurna  pengesahan Qanun Perubahan Anggaran APBK Aceh Besar Tahun 2012, yang belangsung Di gedung DPRK  setempat, Kamis (9/8) di Kota Jantho, mengintruksikan  agar dinas –dinas terkait segera mengambil langkat-langkah antisipatif dan preventif yang cerdas.

Guna mengatisipasi sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan ketersediaan air untuk petani dan meminimalisirkan jumlah kebakaran hutan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, kedepan. Sebab disinyalirkan sejak Agustus ini, seluruh wilayah dalam provinsi Aceh, akan dilanda kemarau panjang.

Intruksi tersebut, dialamatkan , kepada Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Besar, Dinas pertanian dan Holtikultura, sehubungan dengan kebutuhan air  bagi petani yang sedang bercocok tanam di wilayah itu, sedangkan dinas Kehutanan dan perkebunan, diminta agar meningkatkan  pemantauan dan pengawasan terhadap  keletarian hutan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar, yang dikenal  rawan terhadap kebakaran hutan jikala musim kemarau tiba, demikian  tegas Ketua DPRK Aceh Besar, Saifuddin, dihadapan peserta Rapat Paripurna  Pengesahan Qanun Perubahan APBK Aceh Besar Tahun 2012, Kamis ( 9/8) di Kota Jantho.

Sebelumnya  Saifuddin yang memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Qanun Perubahan Anggaran APBK Aceh Besar,  Tahun 2012  yang di dampingi oleh Wakil Ketua  Suliman Ali dan T.Ibrahim ,ST. dalam rangka mendengar pendapat Akhir serta penutupan Rapat Paripurna  ke IV Masa Sidang Ke IV tahun 2012,  juga sempat menegaskan, bahwa  elemen Pemerintah diharapkan mampu  bertindak bijak dan proposional, dalam rangka menanggapi berbagai kritikan dan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama rakyat yang kian hari tingkat kekritisannya terus meningkat.

Menurut  Saifuddin, semua itu adalah bentuk  kepedulian masyarakat dalam menuju Kabupaten Aceh Besar, kearah yang lebih makmur dan sejahtera serta upaya menciptakan pemerintah yang bersih dan adil.

Oleh sebab itu, sambungnya, wujud  dari perubahan anggaran yang sedang diparipurnakan ini, diharapkan tidak hanya menjadi serimonea semata bagi Kaum Eksekutif dan legislatif Kabupaten Aceh Besar, tetapi benar-benar terwujudnya dan terimplementasi  secara terbuka akan prioritas dan manfaat yang dirasakan oleh Rakyat, dalam menyongsong Masa depan Aceh Besar Yang lebih baik. Cetus Ketua Saifuddin.

Qanun Perubahan APBK Aceh Besar ,tahun 2012, disahkan dengan voting seluruh Fraksi meneriman, kecuali Fraksi Golkar /PBB, yang  Absten. Surat Keputusan DPRK Aceh Besar, yang di bacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.sos.Msi, yang membacakan Keputusan

Adapaun Anggaran APBK Aceh Besar, Pasca perubahan , rencana Pendapatan  Daerah menjadi Rp 801.933.752.367 dari jumlah rencana Pendapatan sebelumnya sebesar Rp 741.791.260.950 atau meningkat sebesar Rp  60.142.491.417, sementara  pembelanjaan  dari  rencana sebelumnya Rp 764.247.260.950 menjadi  Rp  830.090.678.795 atau membengkak senilai Rp 65.843.417.845. sehingga posisi Anggaran APBK  Aceh Besar yang seblumnya Defisit  Rp 22.456.000.000 namun setelah terjadinya Perubahan Defisit  bertambah menjadi Rp 28.156.926.428.

Sementara dalam Pemaparan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, sejumlah rekomendasi sempat dikemukakan oleh Jurubicara Fraksi Masing masing Kecuali Fraksi Golkar/PBB, yang di nyatakan Absten.

Rekomendasi tersebut  antara laian : Peningkatan Kreatifitas Kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Besar, terkait dengan Sumber Air untuk Petani,  pengaktifan pengawasan di tingkat kecamatan terhadap sejumlah kegiatan yang akan dan sedang berlangsung, peningkatan fungsi  sejumlah SKPK terhadap tugasnya masing-masing  dan yang cukup menonjol rekomendasi fraksi terhadap rencana penganggaran Purna Bakti bagi Para Pesiunan PNS, yang di nilai akan mendapat problem di akhirnya, bila mana prosedural penganggaran tersebut tidak di dasari oleh  hukum yang berlaku.

Demikian sejumlah rekomendasi yang di utarakan oleh empat Fraksi di DPRK Aceh Besar dalam Pendapat  Akhirnya pada Paripurna Perubahan Anggaran APBK Aceh Besar Tahun 2012 ini ,Kamis (9/8). (Dahlan)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B