Jantho-
Kabar Aceh, Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial dan Partai Persatuan Pembangunan
(F-PKS-PPP) Kabupaten Aceh Besar, dengan tegas menolak pengesahan Rancangan
Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran
2011. Pada Sidang Paripurna Rancangan Qanun Laporan Pertanggungjawabab
Pelaksanaan APBK Tahun 2011, yang diselenggarakan diGedung DPRK Aceh Besar, di
Kota Jantho Kamis 26 Juli 2012 .
“Fraksi
PKS-PPP DPRK Aceh Besar Menyatakan “ Menolak” Ranqanun LPJK 2011 karena tidak
dilakukan pembahasan sesuai prosedural antar badan Anggaran DPRK Aceh Besar
dengan TAPK Aceh Besar”, tegas juru Bicara Fraksi PKS-PPP, yang di sampaikan
oleh Noerman Hidayat, dalam Pemaparan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Faktor ditolaknya
Ranqanun LKPJ 2011 ini, disebut-sebut, akibat menyalahi prosedural, dimana berdasarkan
peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 pasal 17 LKPJ harus disampaikan kepada
DPRK paling lambat (3) bulan setelah
tahun anggaran berakhir, sedangkan yang terjadi penyampaian LKPJ hanya
berselang tanggal.
Dimana LKPJ
diterima oleh DPRK Aceh Besar tanggal 23 Juli 2012, sedangkan tanggal 24, 35
dan 26 juli pembahasan dan pengesahannya Qanun LKPJ dilakukan,” seharusnya
persoalan orde lalu tidak muncul kembali diera sekarang,” tegas Noerman.
Menurut dia,
akibat keterlambatan penyampaian tersebut, cukup berpotensi melahirkan kerja
dewan yang acuh taacuh dalam mengontrol pelaksanaan penggunaan anggaran yang
baik dan benar, dikhawatirkan bila ini terus berlaku dan tidak ada upaya
perbaikan dari pihak Eksekutif, maka kedepan akan mengancam haparan Kabupaten
Aceh Besar untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan adil ( good gevernance).
Dalam kesempatan
tersebut, Noerman Hidayat yang bertindak selaku Juru Bicara Fraksi PKS-PPP, juga mengharakan
kepada semua pihak, agar keputusan yang di ambil oleh Fraksinya tidak dilihat
sebagai bentuk pembangkangan atau balas dendam, tetapi murni sikap yang harus
di ambil oleh Fraksinya,” saya harap ini tidak dilihat sebagai ajang balas
dendam, tapi semua ini demi kemajuan bersama dimasa yang akan datang,” demikian
jelas Noerman.
Semenatara Bupati
Aceh Besar Mukhlis Basyah, dalam sambutannya pada penutupan Paripurna Raqanun
LPP APBK Tahun Anggaran 2011, mengatakan, bahwa dipastikan kedepan semua
kecolongan dan kemeloran yang di alamatkan kepada pihak eksekutif akan
diperbaiki sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
termasuk pembahasan anggaran tahun 2013, akan di upayankan sebelum akhir
Desember tahun 2012, sudah selesai dibahas.
Sedangkan sejumlah
kejanggalan yang terjadi pada saat ini, merupakan warisan dari pemerintah
sebelumnya, sedangkan dirinya belum terlibat dalam pelaksanaan anggaran yang di
pertanggungjawabkan saat ini.
“ kedepan
semuanya akan kita upayakan sebagaimana aturan yang berlaku, pembahasan
rancangan anggaran 2013, insya Allah akan dapat kita selesaikan sebelum batas
waktu ditetapkan,” kata Bupati Mukhlis, Optimis.
Adapun
Jalan Sidang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran
2011, Disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, melalui
sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, yang
berlangsung di gedung DPRK setempat, dan dipimpin oleh Wakil ketua DPRK Aceh
Besar, T.Ibrahim, ST, setelah sebelumnya dilalui Pemaparan Eksekutif, Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi , Jawaban Eksekutif, yang diselenggarakan tanggal 25 Juli
2012, dan disampaikan oleh Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah, serta Pendapat
Akhir Fraksi-fraksi yang di gelar Kamis
tanggal 26 Juli 2012.
Dengan voting
2 Fraksi Menerima dan 2 Fraksi meneriman dengan sejumlah catatan serta satu
Fraksi menolak. (Dahlan)
Komentar