Langsung ke konten utama

Awas Mitan Oplosan Rambah Pedalaman Aceh


Jantho- meningkatkan kewaspadaan dalam berbagai hal merupakan sebuah langkah  jitu, dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait dengan sejumlah bahan pokok yang senantiasa dibutuhkan rumahtangga, konon lagi  selama ini barang tiruan cukup marak beredar di pasaran dengan tawaran yang cukup menggiurkan pembeli .

Tapi, awas ,tidak sedikit ,akibat bahan dan barang kebutuhan rumahtangga yang diproduksi secara Illegal atau tiruan telah menelan korban yang tidak sedikit di kalangan masyarakat bawah,baik korban harta bahkan hingga korban jiwa,  konon lagi jenis benda  tersebut sensitif seperti bahan bakar, tepung terigu, minyak makan dan sejumlah bahan pokok lainnya yang merupakan kebutuhan sakral bagi rumah tangga.

Serba instan, memang patut di acungkan jempol untuk  menghemat waktu, tenaga serta biaya, namun jangan terlalu cepat terkecoh dengan dipangkasnya harga hingga 40 persen, sebab kerugian yang akan timbul jauh lebih besar dari jumlah sisa penghematan biaya rumah tangga  ketika membeli minyak oplosan tersebut.Oleh sebab itu, masyarakat, diharapkan benar-benar teliti  terhadap sesuatu bahan kebutuhan yang ingin di peroleh.

Lebih kurang Demikian harapan dari pihak kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya, yang  disampaikan oleh  Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs.Sigit Kusmarjoko, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Aries Diego Kakori didampingi Ka subag Humasres Ipda, Zulkifli, di Mapolres  setempat di Kota Jantho ,Kamis pekan lalu.

Paska di tangkapnya dua pelaku pengencer Minyak Tanah Oplosan yang sedang diangkut menuju Kota Banda Aceh, Jumat (24/8) di lintas Jalan Medan- Banda Aceh, Kecamatan seulimum Aceh Besar. Kedua tersangka tersebut berinensial  MAN (24) dan SS (43)  keduanya merupakan  warga Sumatra Utara.

Dalam tangkapan yang dilakukan jajaran Polres Aceh Besar dalam rangka pengamanan Mudik Balik lebaran idul Fitri 1433 H itu, polisi berhasil menyita 1890 liter Minyak Tanah yang diangkut menggunakan kendaraan Pik Up  jenis L-300. Dengan tidak mengantongi izin pengangkutan dan izin pengedaran mitan dari pihak PT.Pertamina.

Ironisnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasi membongkar sumber Mitan yang ditumpangi Pik Up Bernopol BK 8896 LG, itu , ternyata mitan olahan secara tradisional katagori Oplosan, yang di produksi di salah satu tempat di Tanjung Pura Sumatra utara.

Dan ingin dipasarkan diwilayah provinsi Aceh, dengan harga enceran berkisar sekitar Rp 7500 per liter, dengan target konsumen, masyarakat di pedalaman Aceh.

Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di Polres setempat, untuk diproses lebih lanjut, sedangkan bila terbukti, kedua pelaku tersebut akan terjerat dengan Uandang-undang No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan gas dengan  ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 40 milyar rupiah.

Sementara, untuk membuktikan akan jenis Mitan dimaksud, pihak Polres Aceh Besar, akan menguji laboratotium, terlebih dahulu, yang direncanakan akan di gelar senin pekan ini, di Laboratorium milik PT.Pertamina Provinsi Aceh, di Aanda Aceh“ senin mendatang akan kita bawa sample ke Lab di Banda Aceh, “ demikian pungkas Polres Sigit Kusmarjoko. (Dahlan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puluhan Ribu Pengguna Face Book,Kutuk Pelaku dan Pemilik FB “ Hina Nabi Muhammad”

(Pesan Rakyat) Aceh,   Sedikitnya 14325   pengguna   Jaringan sosial jenis Face Book, mengutuk   Keras   salah satu pengguna   FB   yang mencantumkan tulisan didindingnya, berisikan pelecehan terhadap Rasullullah (Nabi Muhammad.SAW). Face book yang beralamat email renna-angela@yahoo.com ini,     telah meng update   tulisan berbentuk makian dan penghinaan   atas Nabi   Muhammad SAW, sedikitnya empat kali berturut-turut,   dalam kurun waktu   3 hari sejak tanggal 29 hingga 31 Desember 2010. Yaitu Tanggal 23 Desember 2010 jam 9:05 dengan tulisan ”   gw kangen kontolnya mamad kontolnya segede batang kaktus, “   dan tiga   up date lainnya, tanggal 29 Desember 2010   sebanyak dua kali    yaitu sekira   jam 9:14   dan jam   9:17 , terakhir   tanggal 31 Desember 2010 jam 16:26 . Dengan tulisan yang lebih panjang.   “ muhamad perusak memek memek perempuan dasar nabi terkutuk!!!!! isi otak ma kontolnya cuma memek memek haram jadah!!!!!! dasar muhamad

Putri Bupati Diresepsi , 17 Ribu Tamu Jajaki Kota Jantho

Pesan Rakyat -Aceh Besar , Diperkirakan   sekitar 17000 jiwa lebih Masyarakat Aceh akan penuhi   lingkungan Kota Jantho hari ini (selasa 11/1/11), dimana 15000 jiwa, pengunjung merupakan para undangan resmi keluarga   Bupati Aceh Besar Dr.Tgk.H .Bukhari Daud,ME.d, sedangkan 2000 lain nya yang terdiri dari elemen masyarakat Aceh Besar dan sejumlah pegawai di jajaran Pemdakab setempat. Kegiatan kenduri   hudep (pesta-read) ini, adalah peresmian atas perkawinan dua putri Bupati Aceh Besar, yakni   Nada Riska,MSc dan Ade Nanda Alfitrah, dengan mempelai laki-laki yaitu,Oka Mardian.SPi dan Dr. Taufik Wahyudi Mahadi,SP.Og, yang berlangsung di lingkungan Pendopo Bupati Aceh besar di Kota jantho. Resepsi sekaligus acara terbesar yang pernah di gelar di kota Jantho   ini,merupakan satu-satunya kegiatan   pribadi   pimpinan Daerah   (Bupati) yang di gelar di Rumah dinas(Pendopo), dengan tujuan   untuk saling membagi kebahagian dengan   masyarakatnya. Kepa

Makan Kue Ilegal Sepasang Pelanggar Syariat di Eksekusi

Pesan Rakyat-Aceh Besar,  Akibat menikmati  Kue Ilegal (makanan Haram-read) sepasang anak manusia berbeda Kabupaten di Eksekusi Oleh Penegak Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar , yang  berlangsung siang tadi usai Salat jumat di Lingkungan Mesjid Agung Al-Munawarah kota jantho. Pria  Asal Aceh jaya dan Wanita  asal Aceh Besar ini,  harus menerima Hukuman Cambuk  masing-masing sebanyak 8 kali  dari algojo, disebabkan  keduanya terlibat melakukan meusum , pada jumat malam tanggal 22 Oktober 2010  sekira jam 20.00 wib, di lereng perbukitan desa Tanoh Anoe kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Sehingga kedua insan  yang telah  masing-masing berkeluarga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) nomor 14 tahun 2003, tentang pelanggaran  Syariat islam Meusum ,dengan ancaman hukuman 8 kali cambuk rotan di hadapan umum. Eksekusi yang di awali oleh tersangka  wanita  Kiki Haya Vila binti Yahya (17)  selanjutnya  algojo mengeksekusikan  

Terlibat Meusum, OKnum Polisi Di Sinabang Dihukum, Sipil di DPO

Simeulue -Inilah, muka oknum polisi berinensial  AZ dan SE, keduanya pelaku Meusum dengan salah seorang wanita  diluar nikah di Kabupaten Simeulue 3 juli lalu, sedangkan seorang lainnya warga sipil berinensial IA, hingga berita ini ditrbitkan masih berstatus DPO Polres Sinabang. Kompol Danu Windarto, yang bertindak sebagai ketua dalam sidang disiplin yang di gelar di Mapolres Simnabang Kabuapten Simeulue (20/7). Memutuskan Kedua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir itu, di jerat dengan Peraturan Dsiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf a, PP nomor 2 tahun 2003, Dengan Ancaman  Hukuman  penjara  selama 21 hari.  Serta penahanan Pangkat selama 1 priode (6 bulan), serta kedua polisi itu juga akan di ganjar dengan sanksi di mutasikan, ke Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya berjumlah 5 tuntutan, penundaan gaji  dan pangkat selama setahun ditolak. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sinabang melali Wakilnya Kompol

BEM FH Unmuha Aceh dan La-QUHP Gelar Seminar Tentang Kinerja Kepolisian di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-undangan (La-QUHP) Aceh menggelar seminar tentang kinerja kepolisian di Aceh, Kamis (30/5). Seratusan peserta memadati area seminar. “Tujuan pelaksanaan seminar untuk mengupayakan transformasi pemahaman terhadap peran kepolisian dalam penegakan hukum dan ketertibam masyarakat,” kata Ketua Panitia, Mikyal Bulqiah, didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmuha, Novrizal Juanda, di Kampus Unmuha Aceh.

9 TAHUN KABUPATEN ACEH JAYA BERUSIA

Jalan Lingkar Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Positif   Jadi Arena Balap Motor  Pesan Rakyat-Aceh Jaya,  Jalan Lingkar di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya Desa Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Resmi ditetapkan sebagai arena Sirkuit Kejuaraan Balap Motor,  baik di ajang  Kejuaraan Daerah (Kerda)  maupun Nasional. Hai itu dikatakan  keordinator  Wilayah (Korwil) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh  Kabupaten Aceh Jaya Ulem Fahlevi, sore tadi di Lingkungan Kantor Pemkab Setempat. Menurut Ulem, lintas Jalan lingkar komplek Kantor Pemda Aceh Jaya, telah memenuhi standar Naional untuk ajang balap motor, karena memiliki lintas hingga 1,2 KM, sedangkan terkait tikungan yang dianggap masih kurang kemiringan  akan di perbaiki kembali. ” jalur ini sudah sesuai standar Nasional, hanya Saja  tikungannya  yang masih perlu perbaikan,”  kata Ulem Fahlevi,kepada media ini sore tadi usai menyerahkan hadiah  Kejuaraan   B