Jantho- meningkatkan kewaspadaan dalam berbagai hal merupakan
sebuah langkah jitu, dalam rangka menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait dengan sejumlah bahan pokok
yang senantiasa dibutuhkan rumahtangga, konon lagi selama ini barang tiruan cukup marak beredar di
pasaran dengan tawaran yang cukup menggiurkan pembeli .
Tapi, awas ,tidak sedikit ,akibat bahan
dan barang kebutuhan rumahtangga yang diproduksi secara Illegal atau tiruan
telah menelan korban yang tidak sedikit di kalangan masyarakat bawah,baik
korban harta bahkan hingga korban jiwa, konon lagi jenis benda tersebut sensitif seperti bahan bakar, tepung
terigu, minyak makan dan sejumlah bahan pokok lainnya yang merupakan kebutuhan sakral
bagi rumah tangga.
Lebih kurang Demikian harapan dari
pihak kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, kepada masyarakat dalam wilayah
hukumnya, yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs.Sigit Kusmarjoko,
melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Aries Diego Kakori didampingi Ka subag Humasres
Ipda, Zulkifli, di Mapolres setempat di
Kota Jantho ,Kamis pekan lalu.
Paska di tangkapnya dua pelaku pengencer
Minyak Tanah Oplosan yang sedang diangkut menuju Kota Banda Aceh, Jumat (24/8)
di lintas Jalan Medan- Banda Aceh, Kecamatan seulimum Aceh Besar. Kedua tersangka
tersebut berinensial MAN (24) dan SS (43)
keduanya merupakan warga Sumatra Utara.
Dalam tangkapan yang dilakukan
jajaran Polres Aceh Besar dalam rangka pengamanan Mudik Balik lebaran idul
Fitri 1433 H itu, polisi berhasil menyita 1890 liter Minyak Tanah yang diangkut
menggunakan kendaraan Pik Up jenis
L-300. Dengan tidak mengantongi izin pengangkutan dan izin pengedaran mitan dari
pihak PT.Pertamina.
Ironisnya, setelah dilakukan
pengembangan, polisi berhasi membongkar sumber Mitan yang ditumpangi Pik Up
Bernopol BK 8896 LG, itu , ternyata mitan olahan secara tradisional katagori
Oplosan, yang di produksi di salah satu tempat di Tanjung Pura Sumatra utara.
Dan ingin dipasarkan diwilayah
provinsi Aceh, dengan harga enceran berkisar sekitar Rp 7500 per liter, dengan
target konsumen, masyarakat di pedalaman Aceh.
Akibat perbuatan tersebut kedua
tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di Polres setempat, untuk
diproses lebih lanjut, sedangkan bila terbukti, kedua pelaku tersebut akan
terjerat dengan Uandang-undang No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan gas
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau
denda sebesar Rp 40 milyar rupiah.
Sementara, untuk membuktikan akan
jenis Mitan dimaksud, pihak Polres Aceh Besar, akan menguji laboratotium,
terlebih dahulu, yang direncanakan akan di gelar senin pekan ini, di
Laboratorium milik PT.Pertamina Provinsi Aceh, di Aanda Aceh“ senin mendatang
akan kita bawa sample ke Lab di Banda Aceh, “ demikian pungkas Polres Sigit
Kusmarjoko. (Dahlan)
Komentar