Aceh
Jaya- Sebanyak tiga pasangan non muhrim dan 35 orang pelanggar Qanun Syariat
islam (Busana Muslim) di tangkap Polisi Wilayatual
Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya, dalam Razia Penertiban yang di gelar dilintas
Gunung Geurute dan Pasar Lamno Siang dan sore Tadi, Minggu (18/6.
Kasat
Pol PP/WH Aceh Jaya, Sulaiman, melalui Pesan Singkat (SMS) Yang diterima media
ini, menuliskan pihaknya telah menangkap 3 pasangan Non Muhrim dan 35 pelanggar
Qanun Syariat islam, dalam razia
yang di gelarnya di Kecamatan Jaya, Lamno Aceh Jaya.” Dalam razia kali
ini kita berhasil menangkap 3 pasangan non muhrim dan 35 pelanggar busana
muslim,” tulis Sulaiman.
Operasi
yang di gelar di hari libur itu, disebutkan dalam rangka upaya penegakan
Syariat Islam di Nanggroe Meureuhom daya
dan Kabupaten Aceh Jaya pada Umumnya dan pihaknya mengerahkan sedikitnya
130 personil, yang terdiri dari Polisi
Pamong Praja(Pol PP), Polisi Wilayatul Hisbah (Pol WH).
Namun
terkait dengan pembinaan atau sanksi terhadap Pelanggar
Qanun nomor 11 Tahun 2008 itu,
Sulaiman tidak menyebutnya.
(Red/**)
Komentar